
Lumbunginformasi.id Jepara – Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP versi baru sejak 2 Januari 2026 memunculkan beragam pertanyaan di tengah masyarakat Jepara.
Mulai dari jurnalis lokal, aktivis LSM, tokoh masyarakat hingga warga desa mempertanyakan ruang kebebasan berpendapat, khususnya terkait kritik terhadap pejabat daerah, aksi demonstrasi, hingga unggahan di media sosial.
Pengamat Publik dan Hukum YKLSM-J, Djoko TP, menilai kekhawatiran tersebut wajar mengingat budaya kritik publik di Jepara selama ini kerap menyasar pelayanan publik, tata kelola desa, proyek daerah, hingga kebijakan bupati dan organisasi perangkat daerah (OPD).
Menurut Djoko, pemerintah pusat telah menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah tidak dipidana. Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra. Kritik yang disampaikan secara rasional, berbasis data, dan untuk kepentingan umum tetap dilindungi oleh konstitusi.
“Yang dapat dipidana bukan kritiknya, melainkan penghinaan, dan itu pun bersifat delik aduan. Harus ada laporan dari pihak yang merasa dirugikan,” ujarnya.
Namun demikian, Djoko mengingatkan masyarakat Jepara tetap perlu memahami sejumlah pasal dalam KUHP baru, terutama yang berkaitan dengan penghinaan pejabat negara, ketertiban umum, serta penyampaian aspirasi di muka umum.
Kritik yang menyerang pribadi, mengandung makian atau fitnah berpotensi dipersoalkan secara hukum.
Terkait aksi demonstrasi, KUHP baru mengatur kewajiban pemberitahuan kepada aparat. Hal ini dinilai penting agar hak menyampaikan pendapat tetap terlindungi dan tidak mudah dibubarkan dengan alasan administratif.
Selain itu, pasal mengenai gangguan ketertiban umum juga perlu diawasi penerapannya agar tidak ditafsirkan secara berlebihan yang dapat membatasi ekspresi warga, seperti pemasangan spanduk protes, orasi, hingga kritik di media sosial.
Djoko menegaskan peran media dan aktivis di Jepara tetap krusial sebagai kontrol sosial. Ia mengingatkan agar jurnalis dan LSM menjaga akurasi, etika, serta menghindari serangan personal dalam menyampaikan kritik.
“Kritik tetap boleh, aspirasi tetap sah, dan demokrasi lokal harus dijaga. Namun masyarakat perlu memahami batas hukum, menggunakan data, dan menyampaikan pendapat secara beradab,” tegasnya.
Ia menutup dengan pesan bahwa literasi hukum menjadi benteng utama masyarakat agar tidak mudah dikriminalisasi maupun dibungkam, sekaligus tetap berani membela kepentingan publik secara bertanggung jawab.***
Djoko TP
Lumbunginformasi.id Jepara