• Thu. Aug 20th, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

Lumbnginformasi.id Jepara, 20 Agustus 2026 — Fenomena korupsi di Indonesia masih menjadi persoalan serius yang menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Operasi tangkap tangan (OTT), proses hukum, vonis penjara, hingga kecaman publik ternyata belum sepenuhnya mampu memberikan efek jera.

Tidak jarang, tersangka kasus korupsi justru terlihat tenang ketika tampil di hadapan publik, bahkan masih mampu menunjukkan senyum setelah ditetapkan sebagai tersangka. Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan: mengapa koruptor seolah tidak memiliki rasa takut terhadap ancaman hukum?

Menurut analisis yang disampaikan Wienarto, kondisi tersebut tidak muncul begitu saja. Ada sejumlah faktor yang membuat risiko melakukan korupsi masih dianggap lebih kecil dibandingkan keuntungan yang diperoleh.

Vonis dan Efek Jera Dipertanyakan
Salah satu persoalan yang kerap menjadi sorotan adalah efektivitas hukuman terhadap pelaku korupsi. Penangkapan dan proses persidangan memang terus dilakukan, tetapi vonis yang dijatuhkan dalam sejumlah perkara dinilai belum selalu mencerminkan besarnya kerugian negara.

Selain hukuman pokok, adanya remisi dan berbagai mekanisme pengurangan masa pidana juga membuat masa hukuman yang benar-benar dijalani seorang narapidana dapat lebih pendek dibandingkan vonis awal.

Kondisi tersebut berpotensi membentuk persepsi bahwa hukuman atas korupsi masih dapat ditanggung sebagai sebuah risiko.
Perampasan Aset Harus Diperkuat
Faktor berikutnya adalah pengembalian kerugian negara melalui perampasan aset.

Bagi pelaku, hukuman penjara dapat dianggap sementara apabila kekayaan yang diperoleh dari tindak pidana masih dapat diselamatkan.

Harta hasil korupsi yang disembunyikan, dialihkan kepada pihak lain, atau ditempatkan dalam bentuk aset tertentu menjadi tantangan tersendiri bagi aparat penegak hukum.

Jika setelah menjalani hukuman seorang koruptor masih dapat menikmati kekayaan yang diperoleh secara ilegal, tujuan pemberantasan korupsi untuk memberikan efek jera menjadi kurang optimal.

Budaya Permisif dan Lemahnya Sanksi Sosial
Korupsi juga tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan hukum. Lingkungan sosial dan budaya birokrasi memiliki pengaruh besar.
Praktik suap dan gratifikasi yang dianggap sebagai sesuatu yang “lumrah” untuk mempercepat pelayanan dapat membuat masyarakat semakin sulit membedakan antara praktik yang benar dan tindakan melanggar hukum.

Di sisi lain, sanksi sosial terhadap koruptor di sejumlah lingkungan juga dinilai belum kuat. Tidak semua pelaku korupsi kehilangan pengaruh setelah menjalani hukuman. Kekayaan, jaringan sosial, maupun kekuatan politik terkadang masih membuat mereka tetap memiliki posisi di tengah masyarakat.

Biaya Politik dan Dorongan Balik Modal
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah tingginya biaya politik. Kontestasi pemilihan kepala daerah maupun pemilihan legislatif membutuhkan biaya yang besar.

Situasi tersebut berpotensi mendorong munculnya praktik mencari kembali modal politik setelah seseorang memperoleh jabatan. Jika pengawasan lemah dan jaringan kekuasaan kuat, jabatan publik dapat disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.

Karena itu, pemberantasan korupsi juga perlu menyentuh persoalan pembiayaan politik dan transparansi sumber dana politik.

Korupsi Harus Menjadi Kejahatan Berisiko Tinggi
Pada akhirnya, rasa takut terhadap hukum akan sulit tumbuh apabila keuntungan dari korupsi masih dianggap jauh lebih besar dibandingkan risiko yang harus ditanggung.

Pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penangkapan dan pemidanaan. Negara juga perlu memperkuat pelacakan serta perampasan aset hasil kejahatan, meningkatkan transparansi birokrasi, memperluas digitalisasi pelayanan publik, memperketat pengawasan, dan memperbaiki sistem pembiayaan politik.

Dengan demikian, korupsi tidak lagi dipandang sebagai “risiko bisnis” yang masih menguntungkan, melainkan sebagai tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum, ekonomi, sosial, dan politik yang nyata.***

Oleh: Wienarto
Jepara, 20 Agustus 2026

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *