• Wed. Sep 30th, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Debitur Bantah Proses Lelang Jaminan, Pertanyakan Prosedur dan Hak atas Sisa Hasil Lelang

ByMas Narto

Sep 30, 2026
Bagikan Berita ini

Lumbjnginformasi.id Jepara – Proses lelang terhadap aset jaminan milik ( W ) seorang debitur Bank Rakyat Indonesia (BRI) dipersoalkan. Tengguli 28/09/2026.

Pihak debitur mengajukan gugatan bantahan dengan mempertanyakan sejumlah tahapan dalam proses penanganan kredit macet hingga pelaksanaan lelang.

Dalam materi gugatan bantahan yang disampaikan, debitur mendalilkan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan serta perbuatan melawan hukum dalam penanganan kreditnya. Salah satu persoalan yang disoroti berkaitan dengan adanya sisa kewajiban berupa bunga dan denda, sementara menurut debitur nilai jaminan yang dilelang dinilai lebih tinggi dibandingkan nilai utang beserta bunga.

Debitur juga mempertanyakan keberadaan sertifikat pendamping yang disebut masih berada di pihak bank. Menurut pihak debitur, perhitungan kewajiban seharusnya dilakukan secara menyeluruh apabila utang berada dalam satu rekening dan dijamin dalam satu Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).

Dalam materi bantahannya, debitur juga mempersoalkan hak atas sisa hasil penjualan apabila nilai lelang lebih tinggi dibandingkan kewajiban yang harus dibayarkan. UU Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan mengatur bahwa objek Hak Tanggungan dapat dijual melalui pelelangan umum untuk pelunasan piutang, sementara penjelasan Pasal 20 menyebutkan bahwa apabila hasil penjualan lebih besar daripada piutang, sisanya menjadi hak pemberi Hak Tanggungan.

Persoalan lain yang disoroti adalah dokumen pemberitahuan lelang. Debitur mengaku hanya menerima surat pemberitahuan dari pihak BRI dan mempertanyakan tidak adanya dokumen yang disebut berasal dari KPKNL, termasuk pemberitahuan jadwal lelang maupun hasil pelaksanaan lelang.

Pihak debitur juga mengaku tidak menerima pemberitahuan terkait proses lelang, mulai dari rencana pelaksanaan, jadwal, mekanisme penawaran, hingga informasi mengenai pemenang lelang.
Padahal, PMK Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang mengatur tahapan penyelenggaraan lelang, termasuk permohonan, penelitian kelengkapan dan legalitas dokumen, penetapan jadwal, pelaksanaan lelang, hingga pembuatan risalah lelang oleh Pejabat Lelang.

Selain persoalan administrasi lelang, debitur juga mendalilkan adanya dugaan intimidasi dan intervensi dalam proses penagihan. Mereka menyebut pernah ada pihak ketiga yang datang untuk melakukan penagihan dengan cara yang dinilai menekan debitur.

Debitur turut mempertanyakan kebijakan bank setelah sebelumnya terdapat program restrukturisasi. Menurut mereka, restrukturisasi tersebut justru kemudian diikuti tuntutan pelunasan secara penuh dan tidak memberikan ruang yang cukup untuk kembali melakukan pembayaran secara mencicil maupun negosiasi.

Lebih jauh, dalam materi bantahan disebutkan adanya dugaan bahwa pihak bank menawarkan aset secara langsung kepada calon pembeli dan mengatur proses sehingga calon tersebut menjadi pemenang lelang.

Debitur menilai dirinya tidak dilibatkan secara memadai dalam proses tersebut.
Atas sejumlah persoalan itu, debitur menduga terdapat malprosedur dan penyalahgunaan kewenangan dalam proses lelang.

Mereka juga mempertanyakan keabsahan proses administrasi, termasuk risalah lelang, yang menurut pihak debitur perlu diperiksa lebih lanjut.

Namun, seluruh dalil tersebut masih merupakan klaim dan keberatan dari pihak debitur yang diajukan dalam materi gugatan bantahan dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Sementara itu, PMK 122 Tahun 2023 secara umum mengatur lelang sebagai proses penjualan terbuka dengan mekanisme penawaran tertentu dan menempatkan Pejabat Lelang sebagai pihak yang menetapkan pemenang berdasarkan penawaran yang memenuhi ketentuan. Peraturan tersebut juga mengatur risalah lelang sebagai dokumen resmi yang dibuat oleh Pejabat Lelang.
Karena itu, pembuktian mengenai apakah terdapat pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau perbuatan melawan hukum dalam perkara tersebut masih bergantung pada dokumen, alat bukti, serta pemeriksaan dalam proses hukum yang berjalan.***

 

Ads

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *