• Wed. Oct 7th, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara kembali menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026. Sebanyak 4.813 masyarakat menerima bantuan tersebut.

Penyerahan bantuan dilakukan oleh Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar di Gedung Serbaguna Klenteng Hian Thian Siang Tee, Kecamatan Welahan, Rabu (7/10/2026).

Dari total penerima, sebanyak 4.772 orang merupakan buruh pabrik rokok, sedangkan 41 orang lainnya merupakan petani tembakau.

Setiap penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan untuk dua bulan. Secara keseluruhan, Pemkab Jepara mengalokasikan anggaran sekitar Rp2,88 miliar untuk program BLT DBHCHT tahun ini.

Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar menegaskan pentingnya memastikan seluruh proses penyaluran bantuan berjalan sesuai ketentuan.

“Penyaluran ini harus kita jaga bersama agar tepat sasaran, tepat jumlah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Menurut Ibnu Hajar, penyaluran BLT DBHCHT merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk hadir memberikan perlindungan dan perhatian kepada masyarakat yang membutuhkan.

Ia menegaskan, kehadiran pemerintah tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur maupun peningkatan pelayanan publik.

“Pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh perlindungan dan perhatian,” katanya.

Penerima Wajib Memenuhi Persyaratan

Pemkab Jepara menetapkan sejumlah kriteria bagi masyarakat yang berhak menerima BLT DBHCHT, khususnya bagi buruh pabrik rokok.

Buruh penerima bantuan diwajibkan memiliki masa kerja lebih dari 10 bulan. Selain itu, mereka harus bekerja pada pabrik rokok yang telah beroperasi lebih dari satu tahun.

Dari sisi status pekerjaan, penerima dapat berasal dari buruh tetap, buruh kerja paruh waktu, maupun tenaga borongan, dengan ketentuan pekerjaan tersebut berkaitan langsung dengan proses produksi rokok.

Sementara pekerja yang berada pada lini distributor, marketing, sales, maupun tenaga pemasaran tidak termasuk dalam kriteria penerima bantuan.

Melalui program tersebut, Pemkab Jepara berharap bantuan benar-benar diterima masyarakat yang memenuhi ketentuan dan dapat dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Pemkab juga mengingatkan seluruh pihak yang terlibat agar menjaga proses penyaluran tetap transparan dan tepat sasaran.

(Diskominfojpr/Fzl)

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *