• Thu. Oct 8th, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara – Pemerintah Kabupaten Jepara menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahun 2026 kepada 4.813 warga. Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp2,88 miliar.

Penyaluran bantuan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar di Gedung Serbaguna Klenteng Hian Thian Siang Tee, Kecamatan Welahan, Rabu (7/10/2026).

Dari 4.813 penerima tersebut, sebanyak 4.772 orang merupakan buruh pabrik rokok dan 41 orang lainnya merupakan petani tembakau.
Masing-masing penerima mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000, yang merupakan akumulasi bantuan Rp300.000 per bulan selama dua bulan.
Wakil Bupati Jepara M. Ibnu Hajar atau yang akrab disapa Gus Hajar menegaskan, proses penyaluran harus dilakukan secara tertib dan sesuai ketentuan. Ia meminta seluruh pihak memastikan bantuan diterima oleh warga yang benar-benar memenuhi kriteria.
“Penyaluran ini harus kita jaga bersama agar tepat sasaran, tepat jumlah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Gus Hajar.

Menurutnya, BLT DBHCHT menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada masyarakat yang membutuhkan. Dukungan tersebut tidak hanya diwujudkan melalui pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi juga melalui perlindungan sosial.
“Pemerintah tidak hanya membangun infrastruktur dan pelayanan publik, tetapi juga memastikan masyarakat yang membutuhkan bisa memperoleh perlindungan dan perhatian,” katanya.
Dalam menentukan penerima BLT DBHCHT, Pemkab Jepara menerapkan sejumlah persyaratan, khususnya bagi buruh pabrik rokok.
Calon penerima dari kelompok buruh harus memiliki masa kerja lebih dari 10 bulan.

Sementara perusahaan tempat mereka bekerja juga harus telah beroperasi lebih dari satu tahun.
Penerima bantuan dapat berasal dari buruh tetap, pekerja paruh waktu maupun tenaga borongan, sepanjang pekerjaannya berkaitan langsung dengan proses produksi rokok.
Adapun pekerja pada lini distributor, marketing, sales, maupun tenaga pemasaran tidak termasuk dalam kelompok penerima BLT DBHCHT.

Pemkab Jepara berharap bantuan tersebut dapat tersalurkan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria dan dimanfaatkan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari penerima.
Program tersebut sekaligus menjadi bagian dari pemanfaatan DBHCHT untuk memberikan dukungan kepada masyarakat yang berkaitan dengan sektor tembakau dan industri hasil tembakau di Kabupaten Jepara.( HM )***

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *