
Lumbunginformasi.id Jepara – Sebanyak 11 Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) se-BKPH Klumo Bangsri, Kabupaten Jepara, sepakat menolak mekanisme bagi hasil (sharing) produksi tebu dan ketela yang dihitung berdasarkan pendapatan bruto atau kotor. Mereka menegaskan, perhitungan bagi hasil seharusnya menggunakan pendapatan netto setelah dikurangi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya produksi.
Kesepakatan tersebut dihasilkan dalam rapat Paguyuban LMDH se-BKPH Klumo Bangsri yang digelar di rumah Ketua LMDH Desa Kedungleper, Kecamatan Bangsri, Sabtu (10/10/2026). Pertemuan itu dihadiri seluruh ketua LMDH dari 11 lembaga yang berada di wilayah BKPH Klumo Bangsri.
Ketua Paguyuban LMDH se-BKPH Klumo Bangsri, H. Ali Achwan, S.T., M.H., mengatakan, rapat tersebut menjadi momentum penting untuk menyatukan sikap dalam memperjuangkan mekanisme bagi hasil yang dinilai lebih adil bagi petani penggarap dan anggota LMDH.
“Pertemuan ini adalah momentum penting untuk membuat pernyataan sikap. Kami harus satu suara demi keadilan bagi anggota LMDH,” tegas Ali Achwan di hadapan para ketua LMDH.
Tolak Perhitungan Berdasarkan Pendapatan Bruto
Dalam pembahasan tersebut, seluruh ketua LMDH sepakat menolak penyetoran hasil sharing produksi tebu maupun ketela dengan sistem perhitungan berdasarkan pendapatan bruto.
Menurut kesepakatan mereka, penghitungan bagi hasil harus didasarkan pada pendapatan netto, yakni pendapatan setelah dikurangi PNBP dan biaya produksi yang dikeluarkan dalam proses pengelolaan tanaman.
LMDH menilai, penggunaan pendapatan bruto sebagai dasar perhitungan berpotensi memberatkan petani penggarap. Pasalnya, usaha budidaya tebu dan ketela membutuhkan biaya produksi yang tidak sedikit, sehingga perhitungan dari pendapatan kotor dinilai belum mencerminkan hasil bersih yang sebenarnya diperoleh petani.
Dalam rumusan yang disepakati, pendapatan bruto terlebih dahulu dikurangi PNBP dan biaya produksi. Selanjutnya, nilai netto tersebut menjadi dasar penghitungan persentase bagi hasil, yakni 10 persen untuk KKPP dan 20 persen untuk KKP, sesuai mekanisme yang diperjuangkan dalam pernyataan sikap bersama.
11 LMDH Siapkan Pernyataan Resmi
Kesepakatan yang dihasilkan dalam rapat tersebut selanjutnya akan dituangkan dalam surat pernyataan resmi. Dokumen itu rencananya disampaikan langsung kepada Administratur (ADM) Perhutani KPH Pati sebagai bentuk penyampaian sikap bersama seluruh LMDH se-BKPH Klumo Bangsri.
Ali Achwan menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk keseriusan 11 LMDH dalam memperjuangkan sistem bagi hasil produksi yang dianggap lebih proporsional dan tidak merugikan petani penggarap maupun anggota lembaga.
“Kami akan buat surat pernyataan resmi dan kami sampaikan langsung ke ADM. Ini adalah suara bulat 11 LMDH se-Klumo Bangsri,” pungkasnya.
Melalui pernyataan sikap bersama ini, Paguyuban LMDH se-BKPH Klumo Bangsri berharap mekanisme penghitungan sharing produksi tebu dan ketela dapat dibahas secara terbuka dengan pihak terkait, sehingga tercapai kesepahaman yang memberikan keadilan bagi semua pihak, khususnya petani penggarap dan anggota LMDH.***
( tim )
Lumbungknformasi.idJepara