
Lumbungingormasi.id Jepara – Pemerintah Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027 dan Daftar Usulan (DU) RKPDes Tahun 2028 melalui Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar di Balai Desa Guyangan, Selasa (20/10/2026).

Musdes tersebut dihadiri Petinggi Guyangan Ridwan, Ketua BPD Purwanto, para ketua RW se-Desa Guyangan, perwakilan RT, anggota BPD, pendamping desa, tokoh masyarakat (Tomas), tokoh agama (Toga), Bhabinkamtibmas, serta Babinsa.
Dalam sambutannya, Petinggi Guyangan Ridwan menyampaikan terima kasih kepada seluruh peserta yang telah hadir dan berpartisipasi dalam Musdes tersebut.
Ia menjelaskan, musyawarah ini merupakan tindak lanjut dari berbagai usulan yang disampaikan masyarakat. Seluruh usulan selanjutnya disinkronkan dengan ketersediaan anggaran desa agar program yang direncanakan sesuai kebutuhan dan prioritas warga.
“Terima kasih atas kehadiran dan partisipasi semua pihak. Usulan masyarakat perlu disinkronkan dengan anggaran yang tersedia sehingga program yang direncanakan sesuai kebutuhan. Semoga apa yang ditetapkan hari ini dapat terlaksana sesuai tujuan,” ungkap Ridwan.
Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyampaikan bahwa apabila tidak terdapat revisi terhadap usulan yang telah dibahas, penetapan RKPDes dapat segera dilaksanakan.
Selanjutnya, Ketua BPD Porwanto memimpin proses penetapan RKPDes Tahun 2027 dan DU RKPDes Tahun 2028 setelah seluruh usulan dibacakan dan direkapitulasi.
Berdasarkan hasil rekapitulasi, total keseluruhan usulan kegiatan yang tercatat mencapai Rp7.759.475.000 atau sekitar Rp7,76 miliar.
Tepat pukul 09.52 WIB, RKPDes Tahun 2027 dan DU RKPDes Tahun 2028 resmi ditetapkan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk pengesahan hasil musyawarah.
Melalui Musdes ini, Pemerintah Desa Guyangan berharap perencanaan pembangunan desa dapat tersusun secara terarah, mengakomodasi aspirasi masyarakat, serta disesuaikan dengan kemampuan anggaran dan skala prioritas pembangunan.
Penetapan tersebut menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan Desa Guyangan untuk tahun mendatang, dengan melibatkan unsur pemerintah desa, lembaga desa, dan masyarakat.***
M Adi Sunarto
Lumbunginformasi.id Jepara