
Lumbung informasi.id Jepara – Digitalisasi layanan Pejabat meningkatkan keterbukaan informasi publik. Melalui pengelolaan dokumen secara digital, masyarakat dapat memperoleh informasi dengan lebih mudah, cepat, dan transparan tanpa harus selalu datang langsung ke kantor badan publik.
Hal tersebut disampaikan Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah, Setiawan Hendra Kelana, yang akrab disapa Iwan, dalam dialog interaktif di LPPL Radio Kartini FM Jepara, Kamis (5/11/2026).
Dalam dialog bertema “Penguatan Kapasitas PPID dalam Mengakselerasi Keterbukaan Informasi Publik yang Responsif” tersebut, Iwan mengapresiasi langkah Pemerintah Kabupaten Jepara dalam mengembangkan digitalisasi layanan informasi publik.
Menurutnya, pemanfaatan teknologi digital menjadi terobosan penting bagi badan publik, termasuk pemerintah daerah, untuk memberikan pelayanan informasi yang semakin berkualitas kepada masyarakat.
“Saya pikir digitalisasi ini memang menjadi terobosan yang dilakukan oleh badan publik, termasuk Pemerintah Kabupaten Jepara, untuk memberikan layanan yang terbaik kepada masyarakat,” ujar Iwan.
Ia menjelaskan, pada prinsipnya informasi publik bersifat terbuka. Namun, terdapat sejumlah informasi yang dikecualikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengecualian tersebut harus melalui uji konsekuensi sebagaimana diatur dalam Pasal 19.
Iwan juga menyoroti masih adanya perbedaan pemahaman di tingkat pemerintahan desa mengenai dokumen yang dapat diakses masyarakat. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan sengketa informasi apabila tidak disertai pemahaman yang baik terhadap regulasi.
Terkait dokumen perencanaan dan penganggaran pembangunan desa, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB), Iwan menegaskan bahwa masyarakat dapat mengajukan permohonan melalui mekanisme layanan informasi publik dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasi yang dikecualikan.
Ia turut mengingatkan bahwa permohonan informasi harus memenuhi persyaratan administratif, mulai dari identitas dan alamat pemohon, jenis informasi yang diminta, format informasi, hingga cara penyampaian.
Sesuai Pasal 22 UU Keterbukaan Informasi Publik, badan publik wajib memberikan pemberitahuan tertulis paling lambat 10 hari kerja sejak permohonan diterima. Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang paling lama tujuh hari kerja dengan disertai alasan tertulis.
Iwan mengimbau masyarakat agar terlebih dahulu memanfaatkan kanal informasi resmi milik badan publik serta memperhatikan sumber dan waktu pembaruan data.
Menurutnya, keberhasilan PPID tidak semata-mata diukur dari pencapaian predikat informatif, melainkan dari sejauh mana badan publik mampu memberikan pelayanan yang responsif, transparan, dan mudah dijangkau masyarakat.
“Intinya, ketika badan publik memberikan layanan terbaik kepada masyarakat, transparan dan sebagainya, predikat informatif itu akan mengikuti,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Jepara, Budhi Sulistyawan, memaparkan sejumlah upaya pengembangan layanan informasi publik di lingkungan Pemkab Jepara.
Di antaranya melalui pemanfaatan platform data Samudra dan portal resmi jepara.go.id. Pemerintah daerah juga menyiapkan penyebarluasan informasi resmi melalui pesan siaran (broadcast) WhatsApp dan SMS.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperluas jangkauan informasi pemerintahan sehingga masyarakat semakin mudah mendapatkan informasi yang akurat, aktual, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Penguatan digitalisasi PPID ini sekaligus menjadi bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, terbuka, dan semakin dekat dengan kebutuhan masyarakat.
(Diskominfo Jepara/AP)
Lumbunginformasi.id Jepara