• Thu. Oct 8th, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Polemik Investasi Gantangan RKC Ngabul Mencuat Jelang Pilpet, Sholehan Buka Dokumen Kerja Sama

ByMas Narto

Oct 8, 2026
Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara – Polemik investasi Gantangan Burung Ratu Kembar Center (RKC) yang berada di belakang Balai Desa Ngabul, Kecamatan Tahunan, Kabupaten Jepara, kembali menjadi perhatian publik menjelang pelaksanaan Pemilihan Petinggi (Pilpet) Desa Ngabul pada 3 November 2026.

Persoalan tersebut sebelumnya disebut telah mencuat sejak Januari 2026. Belakangan, isu kembali berkembang melalui sejumlah pemberitaan media online dan unggahan video di media sosial TikTok yang disampaikan Khoirur Roziqin, investor warga RT 006/RW 002, Desa Pekalongan, Kecamatan Batealit.

Kemunculan kembali persoalan tersebut berlangsung di tengah tahapan Pilpet Desa Ngabul. Dalam kontestasi tersebut terdapat dua calon, yakni Sholehan nomor urut 1 dan Ahmadun nomor urut 2. Sementara kampanye calon dijadwalkan berlangsung pada 28–30 Oktober 2026, sedangkan pemungutan suara dilaksanakan 3 November 2026.

Menanggapi berkembangnya informasi tersebut, Sholehan, S.E., S.H., M.H., memberikan klarifikasi kepada awak media terkait persoalan investasi Gantangan RKC.

Menurut Sholehan, persoalan tersebut perlu dilihat secara objektif berdasarkan dokumen perjanjian kerja sama, Rencana Anggaran Biaya (RAB), laporan pembangunan, serta dokumen lain yang menjadi dasar hubungan antara Pemerintah Desa Ngabul dengan investor.

“Semestinya investor duduk semeja bersama BPD dan BUMDesa Ngabul sebelum berbicara ke publik. Kalau hanya disampaikan sepihak, persoalan ini bisa menimbulkan multitafsir dan menjadi bola liar di tengah masyarakat,” ujar Sholehan.

Ia berharap persoalan investasi tidak berkembang menjadi isu yang mengganggu kondusivitas masyarakat, terlebih menjelang pelaksanaan Pilpet Desa Ngabul.

Berawal dari Kerja Sama Tahun 2023

Sholehan menjelaskan, investasi Gantangan RKC bermula dari Musyawarah Desa (Musdes) pada 12 Mei 2023. Musdes tersebut kemudian menjadi salah satu dasar kerja sama antara Pemerintah Desa Ngabul dengan pihak swasta melalui Perjanjian Kerja Sama Nomor 01/08/V/2023.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan Sholehan kepada awak media, nilai kontrak sekaligus RAB pembangunan Gantangan RKC tercantum sebesar Rp409.182.000.

Dalam perjanjian tersebut juga disebutkan masa pengelolaan selama lima tahun, mulai Juli 2023 hingga 2028, termasuk mekanisme pembagian hasil pengelolaan dan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Desa (PAD).

Selain itu, terdapat Keputusan Petinggi Desa Ngabul Nomor 415.4/27 Tahun 2023 tentang penunjukan investor pembangunan gantangan burung berkicau “Gantangan Ratu Kembar Center” atau RKC di belakang Balai Desa Ngabul.

Dokumen lainnya yang disebut Sholehan adalah Laporan Pembangunan Gantangan RKC Nomor 01/Investor.Gant.RKC/I/2025.

Dalam laporan tersebut disebutkan pembangunan diketahui oleh Ketua BPD Ngabul, Direktur BUMDesa Amanah Sejahtera Ngabul, serta investor.

Berdasarkan dokumen yang diperlihatkan, Khoirur Roziqin pada 2 Januari 2025 menandatangani laporan pelaksanaan pembangunan Gantangan Burung Berkicau RKC dengan luas sekitar 4.500 meter persegi di atas tanah kas desa (TKD) atau eks tanah bengkok Petinggi. Nilai kontrak pembangunan tercantum Rp409.182.000.

Sementara itu, Pemerintah Desa Ngabul juga menerbitkan Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) Nomor 01/V tanggal 12 Mei 2023. Surat tersebut mencantumkan Khoirur Roziqin selaku Direktur CV Suara Asri sebagai pelaksana pembangunan, dengan waktu pelaksanaan 15 Mei 2023 hingga 15 Juli 2023.

Sholehan Soroti Perbedaan Nilai Kontrak dan Dana Investasi

Menurut Sholehan, salah satu persoalan yang perlu dijelaskan adalah mengenai realisasi dana pembangunan.

Berdasarkan dokumen dan data yang diperlihatkan kepadanya, nilai investasi dalam kontrak tercantum sebesar Rp409.182.000. Sementara dana yang menurut Sholehan diserahkan investor sebesar Rp235.000.000.

“Nilai kontrak atau investasi yang seharusnya ditanggung investor sebesar Rp409.182.000, namun yang diserahkan hanya Rp235.000.000,” kata Sholehan.

Menurutnya, perbedaan tersebut kemudian berpengaruh terhadap proses penyelesaian pembangunan Gantangan RKC.

Selain pembangunan gantangan, terdapat pula pengembangan sejumlah fasilitas lain, antara lain kantor sekretariat, pagar, sarana dan prasarana lapangan bola voli RKC, serta kegiatan Turnamen Bola Voli Dandim Cup 2023.

Berdasarkan rincian yang diperlihatkan Sholehan, akumulasi pembangunan dan kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp445.459.000.

Sejumlah Pihak Disebut Ikut Membantu

Sholehan juga menyampaikan adanya sejumlah pihak yang disebut ikut berpartisipasi dalam penyelesaian pembangunan Gantangan RKC.

Berdasarkan data yang diperlihatkannya, pada 2023 terdapat dana yang disebut berasal dari Sholehan sebesar Rp39.562.000 dan Rp45.912.000.

Selain itu, terdapat kontribusi yang disebut berasal dari BUMDesa sebesar Rp53.986.500 dan Rp20.148.500 serta Karang Taruna Cahaya Remaja sebesar Rp10.000.000.

“Semua tercatat, ada bukti kuitansi penerimaan dan foto dokumentasi,” ujarnya.

Sholehan juga menyebut Khoirur Roziqin sebelumnya pernah menerima bagi hasil dari pengelolaan Gantangan Burung RKC Desa Ngabul.

Namun, terkait pernyataan tersebut, hingga berita ini ditulis Khoirur Roziqin belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Sholehan: Persoalan Harus Dilihat sebagai Sengketa Kerja Sama

Sholehan menegaskan, persoalan tersebut menurut pandangannya perlu ditempatkan dalam konteks hubungan kerja sama investasi antara pemerintah desa dan pihak swasta.

“Sejak awal tidak ada unsur penipuan atau penggelapan. Ini murni kerja sama dan investasi oleh pihak swasta,” jelasnya.

Menurut Sholehan, apabila dalam perjalanan pengelolaan investasi terdapat persoalan, para pihak sebaiknya mengedepankan komunikasi dan mediasi.

“Dengan itikad baik, kalau ada permasalahan dalam pengelolaan, semestinya investor bisa mengajukan proses mediasi dengan tujuan bersama untuk menyelesaikan sengketa secara kekeluargaan atau musyawarah mufakat,” lanjutnya.

Ia menilai penyampaian persoalan ke ruang publik tanpa terlebih dahulu mempertemukan seluruh pihak dapat menimbulkan persepsi berbeda di tengah masyarakat.

Soal Wanprestasi, Sholehan Sebut Perlu Mengacu pada Perjanjian

Lebih lanjut, Sholehan menyampaikan bahwa investasi memiliki peluang keuntungan sekaligus risiko. Karena itu, menurutnya, persoalan Gantangan RKC perlu dilihat berdasarkan isi perjanjian dan kewajiban masing-masing pihak.

Terkait istilah wanprestasi, Sholehan berpendapat bahwa investor belum memenuhi seluruh kewajiban sebagaimana nilai yang tercantum dalam perjanjian.

“Dalam hal ini, Khoirur Roziqin telah ingkar janji dengan tidak memenuhi kewajibannya secara penuh dari nilai yang seharusnya Rp409.182.000. Ia hanya sanggup dan mampu menyediakan uang sebesar Rp235.000.000. Uang investasi inilah yang kemudian diadukan oleh Khoirur Roziqin sebagai kerugian,” cetusnya.

“Persoalan ini berawal dari alokasi dana yang tidak sesuai kesepakatan awal oleh Khoirur Roziqin,” imbuh Sholehan.

Pernyataan mengenai adanya wanprestasi tersebut merupakan pandangan Sholehan berdasarkan dokumen dan perhitungan yang disampaikannya. Adapun penentuan ada atau tidaknya wanprestasi secara hukum tetap bergantung pada isi perjanjian, bukti pelaksanaan kewajiban, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang ditempuh para pihak.

Dorong Penyelesaian Secara Musyawarah

Sholehan kemudian merujuk pada Pasal 1338 KUHPerdata yang mengatur bahwa persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi pihak yang membuatnya. Pelaksanaan perjanjian juga harus dilakukan dengan itikad baik sebagaimana prinsip dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata.

Menurutnya, prinsip tersebut semestinya menjadi pijakan seluruh pihak dalam menyikapi persoalan investasi Gantangan RKC.

Ia berharap investor, Pemerintah Desa Ngabul, BPD, dan BUMDesa kembali duduk bersama untuk memeriksa seluruh dokumen, menghitung realisasi pembangunan, serta mencari solusi apabila masih terdapat perbedaan pemahaman.

“Kalau ada itikad baik dari investor, semestinya Gantangan Burung RKC Desa Ngabul tetap bisa eksis dan memberikan manfaat bagi desa,” ujarnya.

Sholehan juga mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi secara menyeluruh, terlebih persoalan tersebut berkembang menjelang Pilpet Desa Ngabul.

Menurutnya, keamanan, kerukunan, dan kondusivitas desa perlu tetap dijaga agar persoalan investasi tidak berkembang menjadi konflik di tengah masyarakat.

“Jangan sampai persoalan investasi yang sebenarnya bisa dibicarakan dan diselesaikan bersama justru menjadi bola liar di tengah masyarakat menjelang Pilpet,” pungkasnya.

Khoirur Roziqin Belum Memberikan Tanggapan

Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Khoirur Roziqin belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang disampaikan melalui pesan WhatsApp.

Konfirmasi tersebut antara lain berkaitan dengan pernyataan mengenai bagi hasil pengelolaan Gantangan Burung RKC Desa Ngabul serta pihak yang disebut memenuhi atau menyelesaikan kekurangan dana pembangunan RKC pada 2023.

Media masih membuka ruang bagi Khoirur Roziqin maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan guna memperoleh informasi yang berimbang mengenai persoalan tersebut.( S )***

Lumbunginformadi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *