Jakarta – Ibadah kurban tahun ini dilaksanakan di tengah wabah penyakit mulut dan kaki (PMK). Hal itu jelas menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Di tengah wabah ini, umat Muslim yang berkurban diimbau untuk tidak menyaksikan proses penyembelihan hewan demi mencegah penularan PMK.
Bagaimana sebenarnya ketetapan hukum menyaksikan penyembelihan bagi hewan yang berkurban?
Ketua PWNU DKI Jakarta, Kyai Syamsul Ma’arif mengatakan bahwa umat Muslim yang berkurban tak wajib menyaksikan proses penyembelihan hewan kurban. Apalagi di tengah kondisi wabah saat ini, dianjurkan proses pemotongan hanya dilakukan di rumah potong hewan terpercaya.
“Yang penting, kan, niatnya berkurban, bukan bagaimana berkurbannya. Jadi tidak harus dia menyaksikan di lokasi. Memang menyaksikan lebih baik, tapi bukan wajib,” kata Syamsul saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (29/6).
Hal senada diungkapkan oleh Kyai Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur yang juga menjabat sebagai Ketua PBNU. Kata dia, menyaksikan proses pemotongan hewan kurban memiliki ketetapan hukum sunah. Menyaksikan penyembelihan hewan juga tak harus dilakukan oleh orang yang berkurban.
“Hukumnya, kan, sunah dan boleh saja diwakilkan pihak lain untuk melakukannya secara profesional,” kata dia.
Dia juga menganjurkan penyembelihan dilakukan di rumah potong hewan. Cara ini dilakukan agar proses pemotongan bisa berjalan dengan baik dan hewan yang dikurbankan berada dalam kondisi sehat.
“Karena, kan, kurban sebaiknya menggunakan hewan yang sehat. Jadi, kalau di RPH sudah terjamin, karena ada dokter juga yang memeriksa,” kata dia.