NEWSLine.id Jepara,

NEWSLine.id Jepara – Kesigapan Polres Jepara dalam penelusuran Pembunuhan wanita yang mayatnya di buang di Desa Kepuk membuahkan hasil. Minggu (30/10/2022).
Pelaku diringkus di rumahnya Desa Petekeyan, Kecamatan Tahunan Jepara.

Dari kabar yang viral di media sosial Jepara, korban datang kerumah tersangka, untuk menagih hutang yang dipinjam tersangka, sebesar 3 juta.
Namun tersangka tidak mau membayar hutang tersebut., sehingga terjadi cekcok, selanjutnya korban di cekik Menggunakan tangan diruang tamu, sehingga korban meninggal dunia, jasad korban didisimpan dalam kamar, dan besok harinya jasad korban di buang di Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri, Kasatreskrim Polres Jepara AKP M.
Fachrurrozi mengkonfirmasi penangkapan pelaku ini berlangsung tak lama setelah mayat korban ditemukan.
“Alhamdulillah sebelum 1X24 jam, pelaku sudah ditangkap dan sekarang masih proses pengembangan. Dia menyampaikan keterangan lebih detail akan disampaikan waktu rilis kasus di Mapolres Jepara, pada Senin (31/20/2022) besok.
Untuk diketahui, pada Jumat (28/10/2022) lalu, warga Dukuh Sawahan, Desa Kepuk, Kecamatan Bangsri digegerkan penemuan mayat berjenis kelamin perempuan di dalam tas laundry.
Tas itu ditaruh oleh orang tak dikenal pada Minggu (23/10/2022).***
Sunarto NEWSLine.id Jepara