NEWSLine.id Jepara,

NEWSLine.id Jepara – Menindak lanjuti surat pemberhentian sementara yang diberikan Pemda terkait proses perijinan yang belum terpenuhi, sementara pelaksanaan proyeknya terus berjalan, selasa 28/02/2023.

Penolakan untuk kunjungan hari itu dilakukan oleh kontraktor PT ABG yang seharusnya menerima karena ada beberapa kesepakatan yang seharusnya dipenuhi.
1.Membuat treatment limpahan air hujan agar tidak mencemari laut , ternyata belum di bikin.
2.Membuat 7 unit Dome fakta di lapangan sudah melebihi kesepakatan
3.Kesepakatan bersama yang dipinta untuk dituangkan di MOU tidak dipenuhi dan
Seharusnya pekerjaan proyek
Tidak dilakukan sebelum adanya ijin, maka pengawasan dan penijauan warga dilakukan dan ternyata menyalahi kesepakatan yang sama sama sudah di buat dengan warga, ungkap bang Jeck.
Dengan demikian jelas pelanggaran ini akan segera ditindaklanjuti,Punkasnya.***
Sumber : Jeck
NEWSLine.id Jepara