NEWSLine.id Jepara,
NEWSLine.id Jepara – Menindaklanjuti pemberitaan sebelumnya atas adanya kejadian dugaan sabotase terhadap warga yang menolak adanya tambak udang di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Karimunjawa.
Satu kolam penangkaran ikan hiu milik salah satu warga Karimunjawa penolak keberadaan tambak udang ilegal mati semua,(Sabtu 18/03/2023).
Hal itu mendapat tanggapan serius dari Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Kawali Indonesia Puput TD Putra di Jakarta, ini perlu segera ditangani agar tidak menjadi sebuah percikan bara yang meluas, karena kejadian-kejadian yang tidak wajar muncul setelah Pemkab Jepara menyampaikan akan menutup tambak udang ilegal di Karimunjawa dengan membentuk Tim Terpadu sesuai SK Nomor 523/56 Tahun 2023 tertanggal 1 Maret 2023, Tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa.
Siapapun pelakunya dapat dikategorikan melakukan Tindak Pidana Terorisme, yang diatur dalam ketentuan pada Bab III (Tindak Pidana Terorisme), pasal 6 dan pasal 7. Dalam pasal 6 disebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau menghilangkan nyawa dan harta benda orang lain atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau faslitas internasional di pidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, “Terang Puput”.
Lebih lanjut Puput mengatakan “bahwa kejadian-kejadian ini harus mendapatkan perhatian khusus dan sedini mungkin bisa diantisipasi agar kedepannya tidak ada lagi kejadian seperti ini, mengingat Karimunjawa sebagai ikon Pariwisata Nasional yang didatangi banyak wisatawan lokal maupun manca negara, tentu pihak-pihak terkait harus bisa menjaga keamanan, kenyamanan setiap warga dan kondusifitas wilayah Karimunjawa .
Karena karakteristiknya istimewa dan potensinya yang luar biasa Karimunjawa telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional. Dasar hukumnya adalah UU NO. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, PP No. 50 Tahun 2011 tentang RIPPARNAS, Karimunjawa ditetapkan sebagai KSPN (Kawasan Strategi Pariwisata Nasional).
Kawali yang dari awal mengadvokasi dan mendampingi kasus ini mengecam keras segala tindakan-tindakan tersebut jika dilakukan secara terencana, dengan melihat besarnya ancaman yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum yang dengan sengaja melakukan perbuatan dalam penciptaan ketakutan dan horor lingkungan dengan melakukan perusakan lingkungan hidup, harus ditindak tegas.
Karena ini juga bisa menjadi indikator komitmen dan tanggung jawab negara untuk menjamin penghormatan, perlindungan keamanan dan kenyamanan untuk hidup serta pemenuhan Hak atas Lingkungan Hidup sebagai Hak Asasi Manusia serta guna untuk mencapai sebuah tujuan Keadilan Lingkungan (environmental justice). Untuk itu Kawali akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisan untuk mengusut tuntas tindakan-tindakan melawan hukum tersebut.
Pemangku kebijakan harus bisa segera mengambil langkah-langkah yang cepat dan efektif untuk mengantisipasi kerusakan-kerusakan lingkungan yang mengancam alam Karimunjawa dan dampak konflik sosial yang berkepanjangan, karena masyarakatlah yang akan menjadi korban lebih lama lagi jika tidak segera ada kepastian dalam penindakan pelanggaran sesuai undang-undang yang mengaturnya.
Pihak-pihak yang berwenang harus bisa segera menyelesaikan supaya tidak terulang lagi kejadian intimidasi maupun pengancaman kepada masyarakat dalam bentuk apapun, supaya kondusifitas Karimunjawa tetap terjaga , “kita ikuti proses hukum yang ada di negara kita ini, biarkan pihak yang berwenang bekerja”, “Tegas Puput”.
Sumber : Tri
NEWSLine.id Jepara