NEWSLine.id Jepara,
NEWSLine.id Jepara – Ketua Advokasi Departemen Perijinan, Pesisir Laut dan Kehutanan Kawali Jawa Tengah, Tri Hutomo, menilai koordinasi Pemkab Jepara terkait penanganan masalah tambak udang di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional masih belum jelas.
Hal tersebut dikatakan Tri Hutomo dalam menanggapi pernyataan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta yang menyebutkan bahwa sesuai SK Bupati Jepara No 523/56 Th 2023 tersurat bahwa eksistensi kegiatan Tambak Udang tersebut tidak di akomodir didalam perda no 2 Th 2011 tentang RTRW dan tambak udang di wilayah Karimunjawa ini telah memberikan dampak khususnya kerusakan lingkungan laut Karimunjawa, Sehingga pemerintah mengambil langkah tegas untuk segera melakukan penutupan.
Dari catatannya saat ini, sudah ada 33 kepemilikan atau lokasi tambak udang yang sudah berdiri sejak 2016 silam.
“Selama ini Pemkab Jepara tidak pernah mengeluarkan ijin apapun terkait keberadaan tambak udang Karimunjawa,” ujar Pj. Bupati. Sebelumnya, Rabu (15/3/2023)
Sementara disalah satu media ada statment lagi bahwa, “sampai saat ini ranperda itu tak kunjung diputuskan menjadi Perda. Pemutusan ranperda itu bahkan sudah melewati batas waktu 12 bulan dari masa pembahasan.
Gagal diputuskannya Ranperda RTRW menjadi Perda lantaran Kementrian ATR/BPN belum juga menyetujui substansi ranperda itu. Namun, Edy menyatakan Kementrian ATR/BPN dan lintas sektor di pusat sudah menyetujuinya dan kini tinggal memutuskan menjadi Perda. ’’Begitu itu di dok, nanti ada tenggang waktu peralihan berapa lama, nanti setelah itu bisa betul-betul bersih dari tambak udang,’’ tegas Edy.
Perbedaan sikap pernyataan ini, menurut Tri Hutomo, ada inskonsistensi Pemkab Jepara antara kebijakan dan tindakan yang bisa menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat yang menjadi korban dan akan memperpanjang konflik sosial di masyarakat Karimunjawa dengan mencoba melempar bola permasalahan diLlembaga Legislatif.
“Pemkab Jepara jangan simpang-siur dan berbeda-beda dalam bersikap dan mengambil kebijakan terkait penanganan masalah penanganan tambak udang di wilayah Karimunjawa, Jepara Jawa Tengah.
Harusnya SK no 523/56 Th 2023 yang sudah diterbitkan dapat dipertanggung jawabkan, Surat Keputusan adalah Surat ketetapan tertulis resmi yang dibuat oleh Organisasi Formal seperti Instansi Pemerintah atau Organisasi lainnya yang bersifat final dan konkrit, serta menggunakan dasar Peraturan Perundang Undangan yang sah sehingga dapat dipertanggung jawabkan. Yang perlu menjadi pertimbangan publik juga bahwa didalam Surat Keputusan tersebut pasti ada Konsiderannya sebagai pertimbangan Hukum, maka sebaiknya ditentukan dulu sikap resmi pemkab Jepara dari hasil kinerja pembentukan Tim Terpadu pada tanggal 1 Maret 2023 terhadap penanganan permasalahan tambak udang di Karimunjawa sebelum menyampaikan kepada masyarakat. Jangan seperti sekarang dimana pernyataan yang disampaikan Pj Bupati malah terkesan piln plan atas SK yang dibuatnya sendiri,” ujar Tri Hutomo, Rabu (22/3/2023).
Tri Hutomo melihat komentar Pj Bupati Jepara terkesan masih ambigu ,apalagi statemennya bertolak belakang dengan apa yang tertuang dalam SK yang telah dibuatnya sendiri sehingga tidak etis. Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta memutuskan segera menutup seluruh tambak udang di Karimunjawa, namun, keputusannya masih longgar dengan memberikan waktu sekali panen bagi petambak.
Rupanya, tiga hari setelah keputusan itu, ada sebuah kapal mendarat di Pelabuhan Legon Bajak, Desa Kemujan, Sabtu (18/3/2023). Kapal itu membawa benih udang dengan skala besar.
“Dari sisi tata kelola pemerintahan dan fatsoen politik, tabu bagi pejabat publik tidak komitmen apa yang telah dibuatnya, apalagi telah menjadi surat ketetapan tertulis formal.
Ini akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan yang baik.” kata Tri.
Tri Hutomo meminta Gubernur Jawa Tengah agar menegur sikap pejabat publik seperti ini karena bisa menciptakan polemik di masyarakat.
Pj Bupati Jepara dalam statemennya kepada media malah bisa dijadikan patokan bagi para pelaku usaha tambak untuk terus menjalankan usaha ilegalnya di Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Karimunjawa yang telah mendapat payung hukum khusus.
Akan menjadi sebuah perbincangan publik yang lucu karena sumua jelas aturan Pemerintah telah dilanggar oleh pengusaha tambak, akan tetapi masih dilakukan pembiaran.
Jangan sampai pemerintahan dipola untuk kepentingan pribadi ataupun lembaga dengan mengabaikan aturan-aturan yang ada dan akhirnya menjadi sebuah gejolak yang membuat hilangnya marwah Pemerintahan dan tentramnya Jepara.
Seperti diketahui, Pemkab Jepara mengambil kebijakan untuk menutup aktivitas tambak udang di Karimunjawa.
Hal ini sejalan dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Jepara Tahun 2011-2031, Juga Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Rabu 15 Maret 2023, imbuhnya.
Dalam tim tersebut, Pj. Bupati menunjuk Sekda Edy Sujatmiko menjadi ketua tim penyelesaian kasus tambak udang. Hal ini selaras Surat Keputusan Bupati Jepara Nomor 523/56 Tahun 2023 tentang Tim Terpadu Penyelesaian Tambak Udang di Kecamatan Karimunjawa tanggal 1 Maret 2023, pungkasnya.
Sumber : Red
NEWSLine.id Jepara