• Tue. Feb 18th, 2025

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Ulah Oknum LSM Pahlawan Kesiangan, KAWALI “Jangan Asal Berstatment Pahami dan Pelajari Dulu Permasalahannya”

Bagikan Berita ini

NEWSLine.id Jepara,

NEWSLine.id Jepara – Setelah sepekan penegasan penutupan tambak oleh Pj Bupati, ada kunjungan Tim LSM Komnas PPLH provinsi Jawa Tengah ke Karimunjawa menindaklanjuti isu miring tentang penutupan Tambak budidaya udang di Kepulauan Karimunjawa, di karenakan dampak pencemaran limbah yang dihasilkan budidaya tambak udang.

Kunjungan LSM Komnas PPLH Provinsi Jateng untuk melakukan investigasi dampak penutupan tambak udang sebagai bentuk membuktikan rencana penutupan budidaya tambak udang oleh PJ Bupati Jepara Edi Supriyanta, (22 Maret 2023).

Menurut Ketua LSM Komnas PPLH Wilayah Provinsi Jawa Tengah, Endro Lukito, kunjungan investigasi tersebut sebagai bentuk kepedulian pihaknya terhadap dampak dari penutupan tambak udang di Pulau Karimunjawa,
Endro Lukito terjun langsung ke lapangan, dan bertemu langsung dengan petani ataupun pengelola Tambak, serta bertemu dengan ketua paguyuban petani rumput laut diladang , tidak ketinggalan juga ketua LSM Akar Alam Karimun.

Dan disebutkan Ketua LSM Akar Alam Karimunjawa, Abdul Karim sempat ditemui KomNas PPLH dialun-alun Karimunjawa menyampaikan beberapa masalah tentang lingkungan di Karimunjawa, ia menjelaskan bahwa Tambak udang di Karimunjawa sudah ada sejak tahun 1990, ungkapnya.

Tentang perijinan Tambak Udang, pihaknya sudah melakukan pengajuan perijinan dan tentang tata kelola penangan limbah yang dihasilkan tambak udang segera akan kami lakukan Ipal sesuai standar Ipal tambak udang, jelas Abdul Karim. (23 Maret 2023)

Atas pemberitaan adanya oknum LSM Komnas PPLH Jateng yang datang hanya beberapa hari di Karimunjawa dan membuat statment tidak sesuai fakta, maka KAWALI yang sejak awal melakukan advokasi dan pendampingan permasalahan kerusakan lingkungan, akibat kegiatan usaha tambak ilegal di KSPN Karimunjawa melalui Ketua Departemen Adv. Perijinan, Pesisir Laut dan Kehutanan Kawali Jawa Tengah Tri Hutomo memberikan tanggapannya bahwa “jangan seperti pahlawan kesiangan dengan misi yang tidak jelas, semua perlu pembuktian, pahami dan pelajari dulu regulasinya”. “tegas Tri”.

Semua ada tahapan proses dan kajian yang sudah dilalui, dan Kawali siap adu data pembuktian sesuai fakta lapangan dalam hal itu, bukan sekedar foto selfie dan membuat statment “seolah-olah sudah melakukan obesrvasi dan kajian secara menyeluruh, kita harus obyektif dengan membandingkan dampak penutupan dan dampak atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan adanya kegiatan tambak.

Kawali dalam hal ini berkepentingan meluruskan informasi yang tidak sesuai fakta karena suatu kepentingan oknum yang tidak jelas dengan membuat opini kebohongan publik.

Diantaranya adalah statement Ketua LSM Akar “Tentang perijinan Tambak Udang, pihaknya sudah melakukan pengajuan perijinan dan tentang tata kelola penangan limbah yang dihasilkan tambak udang segera akan kami lakukan Ipal sesuai standar Ipal tambak udang”. Padahal LSM Akar adalah salah satu kelompok yang memberikan kuasa kepada Kawali dalam pendampingan permasalahan lingkungan di Karimunjawa, salah satunya permasalahan tambak.

Namun di statment media oleh oknum LSM Komnas PPLH Jateng diplintir berbalik, “ dan setelah kita klarifikasi kepada Ketua LSM Akar ternyata tidak pernah memberikan statment seperti itu, bahkan waktu menemui Ketua LSM Akar dia (oknum LSM Komnas PPLH) mengaku PPLH KLHK Pusat, ini jelas arahnya penggiringan pembohongan publik, “saya sebagai Ketua LSM menyatakan bahwa keterangan tersebut salah dan ngawur ”. “sanggah Abdul Rahim” dalam tulisan klarifikasinya (24/03/2023).

Lebih lanjut Ketua Departemen Adv. Perijinan, Pesisir Laut dan Kehutanan Kawali Jawa Tengah menjelaskan, dia (oknum LSM Komnas PPLH) melakukan investigasi kapasitas kewenangannya sebagai apa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) tidak bisa melampaui tugas dan fungsinya dalam AD/ART LSM. Salah satunya yaitu tidak melakukan investigasi maupun penyelidikan.

Di dalam undang-undang sudah ada aturan mainnya. Jadi investigasi dan penyidikan merupakan ranah aparat penegak hukum (APH), bukan LSM. Sehingga LSM tidak berwenang melakukan hal berlebihan seolah penganti pelaksana tugas pokok (tupoksi) pemerintah tersebut. “Pungkas Tri”.

Sumber : Red

NEWSLine.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *