• Thu. Sep 12th, 2024

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

NEWSline.id Jepara,

NEWSLine.id Jepara – Setelah satu bulan melakukan penelusuran dan pengkajian data akan adanya dugaan penggunaan BBM Biosolar B30 tidak resmi oleh PT.PLN (Persero) Unit Induk Pembangkit Tanjung Jati B, Kawali Jawa Tengah sedikit demi sedikit akhirnya mendapatkan kevalidan data sesuai fakta.

Hal itu dibenarkan Ka.Adv. Departemen Perijinan, Pesisir Laut dan Kehutanan Kawali Jawa Tengah Tri Hutomo, dalam penjelasannya temuan-temuan dari Tim Kawali dilapangan sudah melalui klarifikasi dan pengkajian. “Kita sudah melakukan penelusuran sejak adanya undangan lelang oelh PT. Adhi Guna Putera bulan Februari dengan nomor : 0367/123/II/PBJ-2023, sampai adanya pengiriman BBM hari Jum’at kemarin (31/03/2023) ”. “ Terang Tri”.

PT. AGP (Adhi Guna Putera) merupakan salah satu stake holder PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangkitan Tanjung Jati B yang mengurusi tentang kepanduan kapal muatan batu bara, kejanggalan itu sudah kita amati dari awal sejak masa lelang dimana salah satu syarat administrasi dalam dokumen penawaran adalah menggunakan BBM resmi dari Pertamina yang harus dibuktikan dengan melampirkan Copy surat Distrubutor Resmi Pertamina atau Surat Dukungan dari PT. Pertamina, akan tetapi faktanya pemenang lelang adalah perusahaan yang bukan agen resmi Pertamina, sehingga harusnya sudah gugur (diskualifikasi) pada saat verifikasi kelengkapan dokumen administrasi. “Lanjut Tri”.

Selain itu, temuan fakta-fakta dilapangan pada waktu pengiriman Tanggal 24 Februari sebanyak 75.000 liter dengan 8 armada yang tidak ada logo Pertamina, kesalahan kembali terulang saat pengiriman BBM pada hari Jum’at kemarin (31/03/2023),

Tim KAWALI yang sudah membuntuti sejak diwilayah Mlonggo Pukul 11.45 Wib menemukan bahwa ada 1 unit armada, yang Surat Jalan, LO (Loading Order), Surat Pengantar Pengiriman tidak sama, Nopol Kendaraan berbeda, nama pengemudi berbeda, kapasitas yang dimuat berbeda, bahkan tanggal dan tujuan pengiriman juga berbeda, Serta harga jauh dibawah standar Pertamina tentu patut dipertanyakan legalitas dan kwalitasnya. “jelasnya”

Dengan adanya temuan-temuan itu, tentu data-datanya tidak mungkin kami publikasikan, reputasi PLTU Tanjung Jati B Jepara sebagai BUMN Obyek Vital Nasional dibidang Ketenagalistrikan sekaligus satu-satunya pembangkit listrik penerima Proper Emas 2 tahun berturut2 (2020 & 2021) yang dikelola langsung oleh PT. PLN (Persero) sendiri, sangat dipertaruhkan, karena membiarkan salah satu stake holdernya melakukan kesalahan berulang-ulang yang disengaja menabrak regulasi.

Seperti diketahui PT. AGP (Adhi Guna Putera) adalah anak perusahaan PT. PLN (Persero), maka kita pertanyakan tindakan-tindakan profesional dari PT. PLN (Persero) seperti apa yang akan dijalankan dalam mensikapi kesalahan fatal tersebut. Tentunya Kawali akan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran-pelanggaran, yang dikuatkan dengan data-data lapangan d
an administrasi.”Pungkas Tri Hutomo” ( Mas Narto )

Sumber : Tim Kawali

NEWSLine.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *