• Tue. Dec 5th, 2023

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

NEWSLine.id Jepara,

NEWSLine.id Jepara – Selasa (4/3/2023) Jam 9.30 Wib sejumlah petani tambak yang tergabung dalam perkumpulan budi daya Tambak “Mulyo” Kec. Karimunjawa merasa resah atas nasib mereka jika Ranperda RTRW 2022-2042 disahkan, sehingga melakukan audensi untuk mengadukan nasibnya kepada DPRD Jepara. Yang diterima oleh Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, M.Latifun, SE.,MT. Agus Sutisna,SH.,MH. Sunarto,S.Sos. dan P.Wisnugroho, SH.

Audensi Perkumpulan Budi daya Tambak Karimunjawa yang berlangsung di ruang Serbaguna lantai 2 gedung DPRD Jepara tersebut berlangsung kurang lebih 2 jam, nampak hadir juga perwakilan dari Kawali yang mengikuti jalannya audensi.

Setelah audensi berlangsung, Kawali yang selama ini mengawal dan memberikan pendampingan kepada masyarakat dan lingkungan yang terkena dampak kegiatan tambak udang ilegal di KSPN Karimunjawa diminta tanggapan atas jalannya audensi para petambak tersebut.

Dalam tanggapannya Tri Hutomo Ka.Advokasi Perijinan, Pesisir Laut dan Kehutanan Kawali Jawa Tengah menyampaikan, “ disebutkan pendapat bahwa dengan audensi seperti ini adalah hak semua masyarakat, sehingga sah-sah saja, karena semua ada aturannya.

Dinamika pro dan kontra dalam suatu kegiatan usaha, apalagi disitu ada nilai ekonomi adalah hal yang lumrah tapi semua harus tetap memperhatikan aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah”. “jelas Tri”
Seperti diketahui Karimunjawa ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sesuai PP No. 50 Tahun 2011, sehingga ada ketentuan khusus yang harus diterapkan. Sementara tambak udang intensif beroprasi sejak 2017 sampai sekarang, itu artinya para petambak harus mengerti konskuensi dan resikonya ketika melakukan kegiatan usaha di KSPN Karimunjawa tanpa legalitas yang dipersyaratkan, apalagi menurut penyampaian Ka.Balai Taman Nasional tadi pipanisasi yang dipasang bisa mengganggu wilayah Taman Nasional, ditambah pencemarannya terindikasi merusak terumbu karang. “lanjut Tri”.

Dari semua penjelasan yang disampaikan dari OPD yang hadir sudah sangat jelas, bahwa usaha tambak disana menabrak beberapa regulasi dan mengancam kelangsungan Karimunjawa sebagai KSPN. “Kita tidak anti investasi, selama dijalankan dengan kepatuhan terhadap regulasi”. Sesuai UU NO. 10 Tahun 2009 Tentang Kepariwisataan, bahwa kepariwisataan merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab dengan tetap memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, budaya yang hidup dalam masyarakat, kelestarian dan mutu lingkungan hidup, serta kepentingan nasional.

Kita harus paham juga, bahwa penetapan kawasan strategis pariwisata Karimunjawa dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek, seperti sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata, potensi pasar,lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah, perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, kesiapan dan dukungan masyarakat, serta kekhususan dari wilayah tersebut.

Untuk itu kita harus menjaga kelanjutan kelestarian alam Karimunjawa.
Sesuai pasal 13 “Kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan undang-undang”. Dan larangan sesuai Pasa1 27 (1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata, kemudian ayat 2 dijelaskan bahwa merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

Yang ketentuan pidananya sudah diatur juga di Pasal 64.
Atas upaya-upaya yang dilakukan oleh para pengusaha dan masyarakat pro tambak, yang intinya meminta Ranperda RTRW supaya dikaji ulang dalam audensi siang ini, Kawali juga akan melakukan langkah-langkah prosedural berkomunikasi dengan pihak-pihak berwenang diantarannya berkoordinasi dengan Ombusmand RI.”Pungkas Tri”.

Sumber : Redaksi

NEWSLine.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *