NEWSLine.id Jepara – Buntut dari hasil keputusan Musdes atau usulan dan laporan BPD desa Dudakawu melalui Camat kepada Bupati Jepara, terkait pemberhentian K sebagai Petinggi desa Dudakawu Jepara, dukungan moral warga kepada Petinggi semakin banyak.
Atas desakan warga akhirnya K melaporkan balik AC, ZA, DH, AK dan EP dengan aduan polisi dugaan fitnah dan pencemaran baik Petinggi, Jumat (26/5/2023).
Drajat Ari Wibowo, SH., selaku kuasa hukum K, saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan, “Sebagai mana dilansir media beberapa waktu lalu, saat digerebek oleh warga desa, Petinggi ditemukan warga berada di bawah meja, di dapur dan saat diamankan warga, keduanya berada di tempat yang berbeda juga berbaju lengkap, sepertinya ini ranah privat,”
Ditambahkan, “Dugaan perzinahan yang dilakukan K harus bisa dibuktikan tidak serta-merta dituduhkan.
Kalau K sebatas bertamu masih ngobrol di ruang tamu dan tidak terbukti melakukan perzinahan sebagaimana diatur dalam pasal 284 KUHP maka saya akan membela klien saya sampai masalah ini tuntas dan terlapor harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” imbuhnya.
Drajat Ari Wibowo, SH., menjelaskan, “Zina adalah persetubuhan, sedangkan persetubuhan adalah masuknya alat kelamin ke dalam lubang kemaluan perempuan. Konsepsi ini memberikan batasan yang tegas antara zina dengan pelanggan moral lain seperti pencabulan, selingkuh atau berbuat serong, ” Jelasnya.
Pengajuan laporan pencemaran nama baik diterima dan menunggu proses selanjutnya, petinggi merasa terdzolimi berharap keadilan akan datang dan bisa terbukti yang salah dan benar, pungkasnya.
Sumber : Red
NEWSLine.id Jepara