NEWSLine.id Jepara – Soal langkah penutupan tambak udang di Karimunjawa Jepara, DPW KAWALI Jawa Tengah meminta agar tindakan itu segera dilakukan. Itu ditegaskan Sekretaris KAWALI Jateng, Tri Hutomo usai audensi penanganan tambak udang Karimunjawa di ruang RMP Sosrokartono bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan masyarakat terdampak, Selasa (06/6/2023).
Berdasarkan riset yang dilakukannya secara langsung, puluhan hektare area tambak udang itu telah merusak ekosistem dan lingkungan di Karimunjawa. Ia pun meminta langkah penutupan segera dilakukan. ’’Kalau dibiarkan lama-lama akan mencemari perairan, yang ada saat ini tidak sesuai kaidah konservasi sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional,’’ kata Tri”.
Adanya penyederhanaan perijinan untuk usaha tambak udang, dari 21 perijinan menjadi 6 perijinan bukan berarti pelaku usaha tambak bebas leluasa untuk beroprasi tanpa memenuhi perijinan yang dipersyaratkan, akan tetapi pelaku usaha tetap harus melanjutkan proses perizinan yang berkaitan dengan lingkungan dan lainnya secara paralel. penyederhanaan izin ini tidak mengurangi untuk memperhatikan menjaga lingkungan.
Berbagai izin tersebut harus dipenuhi sampai pembangunan tambak, pengerjaan lokasi budidayanya benar-benar selesai dibangun.
Persyaratan Utama dan Persyaratan Dasar Wajib Bagi Usaha Tambak diantaranya adalah kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) Darat + KKPR (Laut). Bagi pelaku usaha yang Memanfaatkan ruang laut, Persetujuan Lingkungan, Persetujuan usaha berbasis resiko dan sertifikat standar telah terverifikasi, Persyaratan pendukung, Persyaratan pelengkap, Keterangan tambahan
Persyaratan Perizinan Berusaha menjadi syarat terbitnya perizinan berusaha berupa Sertifikat Standar dengan status telah Terverifikasi.
Jika belum terpenuhi, maka sertifikat standar-nya masih berstatus belum terverifikasi dan kegiatan usaha belum dapat dilakukan secara komersial, 8
Kita harus obyektif, dampak-dampak lingkungan, sosial dan status kepulauan Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) harus benar-benar dipertimbangkan.
Tambak udang intensife di Karimunjawa sudah sejak Tahun 2017, itu artinya sudah 5 Tahun mereka beroprasi dan telah mendapatkan keuntungan yang lebih, sementara dampak yang ditimbulkan mengancam kelestarian alam Karimunjawa sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN). Maka dalam hal ini pemerintah harus segera melakukan tindakan menutup aktivitas tambak, sebagai konskuensi pelaku usaha tambak telah mengabaikan peraturan-peraturan yang telah ada. “Papar tri”.
Sementara Ketua Departemen Hukum dan Advokasi DPD KAWALI Jepara,Bambang Budiyanto ,SH,S.sos mengatakan bahwa pelanggaran yang dilakukan kembali pengusaha tambak seakan akan apa yang sudah menjadi kesepakatan hanya sebuah keputusan yang main – main, hingga aktivitas tambak masih leluasa dilanjutkan tanpa memperdulikan kebijakan pemerintah yang sudah diputuskan, pembuatan tambak milik Mirah Sanusi yang berlokasi di Nyamplungan RT 02/05 tetap dilanjutkan dengan mesin alat berat, Sabtu (10/06/2023).
Kegiatan kembali pembuatan tambak ini sangat memperlihatkan arogansinya, sudah tidak mengindahkan aturan dan keputusan yang sudah dibuat pemerintah, seolah-olah kebal hukum.
“Kami mendesak Pemkab Jepara bertindak tegas dan segera melakukan tindakan nyata bukan hanya retorika belaka. Jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, sebab ini menyangkut kelangsungan hidup masyarakat dan kelanjutan Karimunjawa sebagai KSPN,” ujar Bambang.
Pihaknya akan mendorong dan mengawal perjuangan para masyarakat terdampak, “Kami mendukung warga yang akan melaporkan permasalahan tambak udang vaname ini ke aparat penegak hukum. Sebab beberapa kali kesepakatan tidak ada yang dilaksanakan,” tutur Ketua AAI Jepara yang akrab disapa Bambang Kucir ini.”
Lebih lanjut untuk dipahami bahwa menyebut aktivitas tambak udang berijin, tidak bisa hanya berdasarkan bahwa pelaku usaha telah memiliki NIB sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi secara Elektronik.
“NIB fungsi utamanya hanya sebagai tanda pengenal bagi pelaku usaha, entah itu perseorangan maupun non perseorangan. Sehingga, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional,” tegas Bambang.
Jadi jika seseorang sudah mengantongi NIB bukan berarti usahanya sudah legal.
Keberadaan tambak udang intensif di Karimunjawa menabrak sejumlah regulasi dan mengancam kelestarian Karimunjawa jangka panjang.
Dari rujukan peraturan terkait usaha tambak udang, dari Undang-Undang, PP sampai Permen, ada 19 rujukan. Selain pencemaran dan dampak yang mengabaikan Undang – Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Ketentuan peraturan sejak berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa Persetujuan Lingkungan merupakan jantungnya sistem perizinan di Indonesia. “Sesuai UU Cipta Kerja, Perizinan Berusaha tidak dapat diterbitkan tanpa adanya persetujuan lingkungan,” Pungkasnya.
Sumber : Try
NEWSLine.id Jepara