• Thu. Apr 16th, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Jepara bersama seluruh kader menyampaikan pernyataan sikap tegas terkait pemberitaan dan desain cover Majalah Tempo edisi 12 Maret 2026. Mereka menilai isi pemberitaan dan visualisasi sampul tersebut bersifat tendensius, arogan, serta melecehkan Partai NasDem dan Ketua Umumnya, Surya Paloh.

Dalam pernyataan resminya, DPD NasDem Jepara mengecam keras narasi dan ilustrasi yang dinilai tidak etis serta menyesatkan publik.

Mereka menegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan resmi maupun keputusan internal partai terkait isu merger sebagaimana disiratkan dalam pemberitaan tersebut.
“Desain cover yang ditampilkan sangat provokatif dan tidak mencerminkan prinsip jurnalistik yang berimbang.

Hal ini berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” demikian isi pernyataan sikap tersebut.
DPD NasDem Jepara juga menilai pemberitaan tersebut telah merugikan nama baik partai sekaligus mengarah pada pembunuhan karakter terhadap Surya Paloh.

Mereka menyebut hal itu dapat dikategorikan sebagai fitnah atau pencemaran nama baik, sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku, termasuk KUHP baru dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, pihaknya menilai tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya kewajiban media untuk menyampaikan informasi secara akurat, berimbang, dan tanpa itikad buruk.

Atas dasar itu, DPD NasDem Jepara menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Tempo. Di antaranya meminta klarifikasi dan permintaan maaf secara terbuka kepada Surya Paloh dan seluruh jajaran Partai NasDem, baik melalui media cetak maupun kanal digital.

Mereka juga mendesak agar Tempo menghentikan segala bentuk pemberitaan dan visualisasi yang dinilai tidak bermartabat.

Jika tuntutan tersebut tidak dipenuhi, DPD NasDem Jepara menyatakan siap menempuh langkah hukum, mulai dari somasi langsung, pengaduan ke Dewan Pers, hingga gugatan perdata maupun pidana sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pernyataan sikap ini ditegaskan sebagai bentuk perlindungan terhadap nama baik partai dan pimpinan, sekaligus dorongan agar media tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan etika jurnalistik.***

Sumber : DPD Partai NasDem Jepara

Lumbunginformasi.id Jepara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *