Kabupaten Jepara berpeluang kembali meraih piala Adipura Kencana. Sebab penurunan jumlah produksi sampah tercatat masih jauh dibawah batas ketentuan. Meski begitu, aspek keteraturan pedagang kaki lima (PKL) masih jadi pekerjaan rumah yang harus cepat terselesaikan.
Tahap penilaian Adipura tahun 2023 akan dilaksanakan pada bulan ini, Agustus. Ada sejumlah titik lokasi jadi objek pantau oleh tim penilai selama di Jepara. Salah satu di antara fokus mereka adalah keteraturan dan penataan PKL. Demikian mengemuka dalam rapat yang dipimpin Penjabat Bupati Edy Supriyanta, di ruang Sosrokartono Setda, Selasa (15/8) siang.
Penjabat Bupati Edy, menginstruksikan dinas terkait agar menginventarisasi keberadaan PKL. Khususnya yang beraktivitas di sepanjang jalan protokol, termasuk Alun-alun I Jepara serta wilayah kota. Selain didata juga diberi tahu akan adanya aturan peruntukan tempat dan kawasan. Pasalnya terdapat sanksi jika tak mengindahkan rambu-rambu tersebut. “Saya minta segera turun berkeliling, pantau, kasih tahu mereka (pkl),” ujarnya.
Dia mengajak kepada semua elemen supaya memiliki komitmen dalam mempertahkan Adipura Kencana. Karena penghargaan tersebut merupakan buah atas kerja keras bersama, dalam menciptakan lingkungan yang bersih. Terbukti tahun lalu dapat diraih, dan saat ini adalah momen untuk mempertahankan.
Rapat tersebut juga dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara Edy Sujatmiko. Menghadirkan para pejabat eselon II atau kepala perangkat daerah, antara lain Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Farikhah Elida.
Senda dengan bupati, Sekda Edy juga meminta agar ada regu dari Satpol PP yang rutin melakukan patroli dan memberi imbauan. Khususnya pada malam hari saat ramai aktivitas PKL. Dia pun menginstruksikan hal serupa kepada para petugas penarikan retribusi. “Sekarang tak hanya akhir pekan yang ramai, tapi tiap malam. Banyak yang tidak tertata. Mohon Satpol PP berkeliling monitor,” tandasnya.
Di samping itu, dinas terkait juga ditugasi untuk melakukan inventarisasi PKL. Mulai dari jenis usaha hingga lokasi. Sekda berharap semua jenis usaha dapat sesuai dengan aturan, utamanya mengenai ketertiban umum.
Kepala DLH Farikhah Elida mencatat, Kabupaten Jepara saat ini telah mampu melakukan penurunan jumlah produksi sampah dalam kota. Angka penurunan itu mencapai 89. Sedangkan batas untuk meraih Adipura Kencana minimal 70. “Kita sudah masuk, lebih tinggi dari tahun kemarin,” tuturnya.
Terkait lokasi-lokasi yang bakal jadi titik pantau tim penilai Adipura, kata dia, meliputi kantor-kantor pemerintahan, upaya pengelolaan sampah di desa, objek wisata, pelabuhan, pasar, sampai dengan terminal. Selain tempat-tempat itu ada pula yang memiliki nilai tinggi, di antaranya kawasan Alun-alun hingga sungai. “Dari hulu juga dipantau mohon pak camat bisa mengimbau desa agar warga tidak melakukan pembakaran sampah,” kata dia. ***(DiskominfoJepara/AP)
NEWSLine.id Jepara