• Tue. Feb 18th, 2025

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

NEWSLine.id Jepara – Dugaan kasus pengangsu BBM Ilegal yang melanggar
Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Kasatreskrim Polres Jepara Ahmad Masdar Tohari saat dikonfirmasi mengatakan bahwa batas penahan untuk kasus pengangsu BBM ilegal tersebut tidak ada batas waktu.

“Tidak ada batas waktu penahanan karena masih lidik, sementara menunggu waktu saksi ahli dari jakarta” ujar Kasat Reskrim Polres Jepara, Selasa (26/9/2023).

AKP Ahmad Masdar Tohari menambahkan bahwa tersangka sementara baru sopirnya saja. “Tersangka baru sopirnya” imbuhnya.

Sementara itu Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 18 September 2023 yang ditandatangani Kasat Reskrim Ahmad Masdar Tohari, diberitahukan perkembangan penyidikan atas dugaan terjadinya pelanggaran pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang diketahui pada hari jumat tanggal 1/9/2023 di SPBU turut kelurahan Bapangan Kec/Kabupaten Jepara, saat ini sedang dalam tahap penyidikan yaitu pengumpulan keterangan dari para pihak dan pengumpulan bukti.

Rencana tindak lanjut penyidikan akan berkoordinasi dengan pihak BPH MIGAS untuk selanjutnya gelar perkara.

Apabila ada sesuatu hal yang belum jelas atau perlu dipertanyakan, dapat menghubungi penyidik IPDA Moh Andi Rochman.

SP2HP tersebut, tembusan disampaikan Kapolres Jepara, Kasi Propan Polres Jepara dan Pengawas Penyidikan.

Ditempat terpisah, Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Kabupaten Jepara, H. Ali Akhwan mengatakan, “Kalau sebuah kasus tidak ada batas waktu lantas bagaimana bisa disidangkan kasus tersebut, harusnya ada batas waktu agar bisa disidangkan, karena jelas pelanggarannya yaitu membeli BBM jenis solar tanpa prosedur ada indikasi memperkaya diri sendiri dan merugikan Negara” ucap H. Ali pada media ini, Selasa ( 26/9/2023).

“Solar subsidi untuk rakyat kecil, bukan untuk para pengusaha, dijual kembali ke perusahaan dengan harga non subsidi, jelas pelanggaran ” tandasnya.***

NEWSLine.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *