
Lumbunginformasi.id Jepara – Perjuangan penuh dengan pengorbanan,
Daniel Frits Maurits (49), penduduk RT 04 / RW 03 Desa Karimunjawa Kecamatan Karimunjawa Kabupaten Jepara, ditahan Satuan reserse kriminal (Satreskrim)
Polres Jepara, Kamis 7 Desember 2023 sore sekitar pukul 18.00 WiB. Hal itu dibenarkan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan : “sesuai keterangan penyidik, karena sudah P 21 dan ada petunjuk Jaksa supaya dilakukan penahanan, sambil menunggu tahap kedua, yaitu relase penyerahan tersangka dan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum” ujarnya.
Daniel yang dikenal sebagai aktvis lingkungan ditetapkan sebagai tersangka sesuai Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor B/ /VI/2023/RESKRIM atas rujukan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/82/VI/2023/Reskrim, Tanggal 1 Juni 2023 dan Laporan Hasil Gelar Perkara, Tanggal 31 Mei 2023.
Daniel dilaporkan Ridwan, Ketua Paguyuban Masyarakat Karimunjawa ke Polres Jepara pada tanggal 8 Februari 2022, yang diduga melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan disangka melakukan tindakan ujaran kebencian dalam unggahan di akun Face Book nya.
Dalam akun face booknya, Daniel menulis ”Masyarakat otak udang menikmati makan gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kayak ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak dan teratur, untuk dipangan,”.
Sedang Pasal 45A ayat 2 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi : Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Kronologi sementara
Menurut data yang diperoleh dari Koalisi Kawali Indonesia Lestari (Kawali) Karimunjawa per Kamis ( 7/12/2023) pukul 16.23 : Daniel dan beberapa kawan sedang tukar pesan untuk agenda membaca buku.
Pukul 17.30 : dari Kawali mendampingi Daniel dan memberikan surat penangguhan penahanan kepada penyidik dengan mempertimbangkan kondisifitas Jepara dan kondisi sosial Karimunjawa.
Pukul 17.50 : Kawali ijin menghadap ke Kasatreskrim untuk memberikan surat permohonan penangguhan penahanan, tetapi tidak direspon.
Pukul 18.02 Daniel menunggu Kasatreskrim dan menolak untuk tanda tangan penahanan
Pukul 18.50 Kawali kehilangan kontak. Pesan Whats App (WA) tidak terkirim
Daniel menurut Kawali adalah pejuang lingkungan untuk penyelamatan Karimunjawa dari kerusakan akibat limbah tambak udang illegal. Seharusnya Kapolres Jepara menangkap pengusaha tambak udang illegal. Bukan malah warga yang melindungi berjuang untuk kekestarian alam karimun malah ditahan, pungkasnya.***
Sumber :
Lumbunginformasi.id