Lumbunginformasi.id Polres Jepara – Polda Jateng – Sejak awal hingga penghujung tahun 2023, Kepolisian Resor (Polres) Jepara berhasil mengungkap sebanyak 151 kasus tindak pidana, mulai dari Curat, Curas, Curanmor, pencurian biasa, pencabulan, penipuan dan beberapa kasus yang lainnya.
Hal itu disampaikan Kapolres Jepara AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat menggelar kegiatan konferensi pers akhir tahun bertempat di Aula Mapolres Jepara, Jumat (29/12/2023).
Menurut AKBP Wahyu, keberhasilan pengungkapan kasus tindak pidana kriminalitas di tahun 2023 tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu, dimana pada tahun 2023 Polres Jepara berhasil mengungkap kasus tindak pidana sebanyak 151 kasus.
“Di tahun ini, ungkap kasus tindak pidana kriminalitas dari Polres Jepara mengalami peningkatan sebanyak 13 kasus dibanding tahun lalu. Adapun kasus menonjol yang berhasil diungkap pada tahun 2023 seperti kasus pembegalan (Curas) di Nalumsari, penggelapan dalam jabatan, Curat, Curanmor, pencurian biasa, pencabulan, penipuan dan lain sebagainya,” ujar Kapolres.
Selain mengungkap kasus kriminalitas, lanjut Kapolres, Polres Jepara juga berhasil mengungkap penyalahgunaan narkoba, dimana pada tahun 2023 ini berhasil mengungkap sebanyak 38 kasus narkoba.
Pengungkapan kasus narkoba tersebut turun dibanding tahun 2022, dimana berhasil mengungkap 40 kasus.
“Pengungkapan kasus narkoba mengalami penurunan sebayak 2 kasus. Semoga ini menjadi pertanda baik bahwa Kabupaten Jepara dapat bersih dari narkoba,” ujar Kapolres.
Abituren Akpol 2003 menambahkan, di tahun 2023 ini Polres Jepara juga telah memproses sebanyak 32 tindak pidana ringan (tipiring). Kebanyakan kasus Tipiring berupa peredaran minuman keras (miras) ilegal.
“Untuk kasus tipiring miras, kami berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 2.612 botol dan 2.509 liter miras ilegal,” beber AKBP Wahyu.
Di bidang lalu lintas, lanjut Kapolres, pada tahun 2023 ini, telah melakukan penindakan atau tilang sebanyak 15.992 terhadap pelanggar lalu lintas. Jumlah itu meningkat secara signifikan dibanding tahun 2022 dengan 9.740 penindakan.
“Untuk angka kecelakaan lalu lintas juga mengalami kenaikan pada tahun 2023 ini, yaitu mencapai 528 kejadian. Kenaikannya sebanyak 90 atau 17% laka lantas, dibanding tahun 2022 yang berjumlah 438 kejadian,” jelasnya.
Atas meningkatnya angka laka lalu lintas itu, Kapolres pun mengimbau kepada masyarakat untuk dapat menaati peraturan dalam berkendara dijalan agar aman dan nyaman.
Masih dalam bidang satuan lalu lintas, pada tahun 2023 ini, Polres Jepara juga telah menorehkan prestasi antara lain Juara II Lomba Polisi Cilik Tingkat Polda Jateng dalam rangka hari Lalu Lintas Bhayangkara tahun 2023, Peringkat 1 Tingkat Polda Jateng Anev Tilang terbanyak Periode Juli-November 2023 dan Peringkat 5 Tingkat Polda Jateng Penindakan Knalpot Tidak Standar Periode Juli-November 2023 serta Juara 3 tingkat Mabes Polri Lomba Quick Wins Presisi tahun 2023 kategori Problem Solving.
Selain itu, Polres Jepara juga menorehkan prestasi seperti, Satker berkinerja Terbaik Ketiga tahun Triwulan II tahun 2023 Kategori Pagu Lebih dari 20 Milyar dari KPPN Kudus, Satker berkinerja Terbaik Kedua tahun Triwulan III tahun 2023 Kategori Pagu Lebih Dari 20 Milyar dari KPPN Kudus dan berhasil meraih penghargaan dari Kemenkes sebagai Pengakuan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Sesuai Standart Akreditas.
Tak hanya itu, Polres Jepara ditahun 2023, disebutkan Kapolres juga telah membuat berbagai macam inovasi dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
Inovasi-inovasi tersebut diantaranya, Si Raju (Polisi Jepara Juara), Si Ralu (Sistem Informasi Rambu Lalu Lintas), progam peduli penyandang disabilitas dan lain sebagainya.
Bahkan dalam inovasi Si Raju, Polres Jepara mendapat apresiasi dari dari unsur pemerintahan, kalangan akademisi, organisasi masyarakat dan sejumlah elemen masyarakat atas inovasi problem solving Kepolisian melalui layanan Siraju (Polisi Jepara Juara) yang mendapatkan rangking I dari Polda Jawa Tengah.
Disamping itu, inovasi progam peduli penyandang disabilitas juga mendapatkan penghargaan dari AMPERA (Angkatan Muda Penggerak Kabupaten Jepara) atas dedikasi dan kepedulian dalam membersamai kelompok di Kabupaten Jepara.
Kapolres menambahkan, “Untuk memberikan semangat maupun motivasi kerja, kami menerapkan kebijakan reward dan punishment. Artinya akan mengapresiasi kepada anggota yang melaksanakan tugas dengan baik dan akan memberikan hukuman kepada anggota yang melanggar,” pungkasnya.***
Sumber : Humas
Lumbunginformasi.id Jepara