• Sat. Apr 19th, 2025

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara – Peristiwa truk tabrak mobil di pertigaan Sayung Demak yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan 1 unit mobil jazz yang terjadi pada Rabu (29/11/2023) beberapa bulan lalu, sampai sekarang baik pihak pengemudi maupun pihak perusahaan belum memberikan ganti rugi kepada korbannya.

Ternyata DS pengemudi truk berplat nomor polisi A 5878 ZU milik PT Urecel Indonesia tersebut tidak melaporkannya ke pihak perusahaan.

Berita sebelumnya :

Peristiwa truk tabrak mobil di pertigaan Sayung Demak yang mengakibatkan kerugian dan kerusakan 1 unit mobil jazz terjadi pada malam hari tepatnya satu bulan yang lalu, terjadi pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 pukul 23.50 wib dan sampai sekarang baik pihak pengemudi maupun pihak perusahaan belum memberikan ganti rugi kepada korbannya.

Kendaraan jazz yang dikendarai Na Aisyah ditabrak truk berplat nomor polisi A 5878 ZU, milik PT Urecel Indonesia yang beralamat di Jl Serang Km. 21 kp. Cibadak RT 017 RW 001 Desa Bojong – Cikupa Tangerang, dengan surat jalan nomor 0012707.

Na Aisyah kepada awak media mengatakan, “DS mengemudikan armada dengan seenaknya menabrak mobil pengguna jalan raya lain dan hampir satu bulan tidak mau ganti rugi, mentang mentang truk yang dikemudikan milik PT Urecel,” tutur korban dengan nada sedih.

Ia juga menambahkan, “Memang sekarang saya berdomisili di Ungaran Timur, sebelumnya saya juga berdomisili di Desa Jambu Mlonggo, tetangga RT dengan DS, sehingga saya bermaksud menyelesaikan permasalahan kami secara kekeluargaan. Mentang mentang dia sopir PT Urecel, sekarang dia tidak mau ganti rugi,” imbuhnya.

DS sopir truk milik PT Urecel Indonesia saat itu menyampaikan kepada awak media tidak mau mengeluarkan biaya untuk ganti perbaikan kendaraan jazz yang rusak akibat ditabrak truk yang dikemudikannya.

Saat tim media ke Kantor PT Urecel Indonesia, Hal tersebut sangat disayangkan ibu Aris selaku general manager (GM) PT Urecel, Rabu (17/1/2024)

“Saya bahkan tau hal tersebut dari berita yang dirilis beberapa media. Seharusnya DS melaporkan kejadian tersebut kepada perusahaan, sehingga kami bisa segera menyelesaikan permasalahan, dan tidak berlarut larut,” Kata ibu Aris kepada awak media.

“Kami minta waktu dua Minggu, untuk bisa menyelesaikan ganti biaya perbaikan kendaraan Ibu Nur Aisyah,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, Joko Utomo selaku tokoh masyarakat yang saat itu bersama awak media ke Kantor PT Urecel menjelaskan, “Ketika terjadi kecelakaan saat truk beroperasi maka segala kerugian yang ditimbulkan akan ditanggung renteng oleh perusahaan dan sopir truk. Semoga permasalahan ini segera selesai dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tukasnya.***

Sumber : Arif Murdikanto B

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *