• Wed. Feb 18th, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Koalisi Nasional Masyarakat Menolak Kriminalisasi Aktivis Lingkungan dan Perlindungan Kawasan Strategi Pariwisata Nasional Karimunjawa dari Tambak Udang Ilegal

Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi. Id Jepara – Pada tanggal 1 Februari 2024 diselenggarakan sidang perdana aktivis lingkungan dengan terdakwa atas nama Daniel Frist Maurits Tangklisan ( selanjutnya kami sebut Daniel ) di Pengadilan Negeri Jepara, dengan perkara pidana no 14/pid.sus./2024 PNJa yang didunia telah melakukan tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45A ayat 2 Undang – Undang No 19 tahun 2016, tentang perubahan Undang – Undang No 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik.

Penahanan saudara Daniel dilakukan pada selasa 23 Januari 2024 pulul14. 30 WIB oleh kejaksaan Negeri Jepara. Secara bersamaan Kawali DPW Jawa Tengah, diwakili utomo dan pengacara bantuan hukum mengajukan surat penangguhan penahanan dan mendapatkan respon dari Kejaksaan Negeri, dalam waktu kurang dari 24 jam, berupa berkas perkara yang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jepara dan mendapatkan register perkara serta jadwal sidang. Secara otomatis kewenangan telah beralih dari Kejaksaan menjadi ke pengadilan. akibatnya penangguhan tidak bisa dilakukan oleh Kejaksaan dan saudara Daniel langsung dimasukan ke dalam rutan Jepara, ucapnya.

Menurut Andirustono ketua Kawali DPW Jawa Tengah menyayangkan, mengingat selama beliau belum ada vonis putusan pengadilan maka seharusnya Azas praduga tidak bersalah di kedepankan. Ini adalah preseden buruk pengadilan, terlebih lagi mengingat saudara Daniell adalah seorang aktivis lingkungan.

Tindakan ini seolah terpisah dari konteks besarnya yaitu upaya perlindungan lingkungan hidup di kawasan strategi pariwisata nasional ( KAPN) Karimunjawa dari dampak tambak udang ilegal. Seharusnya dalam perkara saudara Daniel dihubungkan dengan pedoman Jaksa Agung nomor 8 tahun 2022 tentang penanganan perkara tindak pidana dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Merujuk pada Bab VI angka 1 sebutkan bahwa ” Setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata ” Ketentuan tersebut merujuk pada pasal 66 UU No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, paparnya.

Dalam upaya saudara Daniiel menghentikan pencemaran oleh tambak udang, mengekspresikan salah satunya melalui sosial media. Seharusnya hal ini dimaknai sebagai bentuk kritik terhadap kelompok masyarakat yang terus melakukan pembiaran bahkan mendukung adanya aktivitas tambak udang ilegal. Hal ini membuat saudara Faniel berkampanye melalui sosial media untuk menyampaikan kepada publik yang lebih luas, hingga kemudian dituntut karena merespon komentar dari posting sosial medianya, imbuhnya.

Untuk itu kami Kawali DPW, DPD, Komunitas Aktivis, Seni dan Budaya, Ormas, para mahasiswa, Balong Wani dan komunitas aktivis yang tidak kami sebutkan semua menuntut hal – hal sebagai berikut :

  1. Bebaskan Daniel
  2. Kembalikan Karimunjawa sebagaimana seharusnya kawasan Konservasi
  3. Tutup tambak udang ilegal, dan para pelaku ( termasuk siapapun yang terlibat dalam usaha ilegal ini) di tuntut secara hukum. Pungkasnya. ***

Sumber : Red

Lumbunginformasi. Id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *