
Lumbunginformasi.id Jepara – LBH ANSOR JEPARA menghadiri sidang pertama terkait kasus PHK Sepihak yang dilakukan oleh PT.Indah Desain Indonesia yang beralamatkan di kecamatan Batealit, Kab Jepara. Perusahaan yg bergerak di bidang mebel tersebut telah memutus hubungan kerja 12 Karyawannya yg telah berkerja lama bertahun-tahun tanpa memberi hak pesangon dan hak yg lainnya sesuai Undang-Undang yg berlaku, Semarang senin 25 /03 / 2024.

Ketua LBH Ansor M.N.Hidayat, SH menyampaikan keawak media Lumbunginformasi, yang dirinya sekaligus ketua Tim bersama rekan Advokat Dedy Nor Ardiyanto, SH yang hadir dalam sidang Hubungan Industrial ini, mengatakan bahwa, “Kita menggugat perusahaan Mebel ini didasarkan pada kesewenang-wenangan yg dilakukan pihak perusahaan kepada karyawannya. Kita ketahui, bahwa perusahaan ini sudah berkali-kali di demo oleh karyawannya. Namun dalam perkara yg LBH Ansor Jepara ini pegang, sudah dilakukan secara tripartit sudah muncul anjuran pembayaran tapi pihak perusahaan tetap nakal. Maka kita gugat ke Pengadilan Hubungan Industrial dan jika masih nakal juga kita akan skemakan upaya hukum yg lain, ucapnya.
Semoga ini menjadi pembelajaran bagi perusahaan-perusahaan yang ada di Jepara khususnya untuk tertib aturan Hukum”.
Diketahui bahwa gugatan ini didasarkan pada 12 Karyawan yang tidak mendapatkan hak-haknya pasca diberhentikan sepihak oleh Perusahaan mebel. Gugatan terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor Perkara 26/Pdt.Sus-PHI/2024/PN.Smg
Sebelumnya, Perusahaan ini juga viral di beberapa platform social media karena seringnya bermasalah dengan karyawannya terkait dengan PHK, pungkasnya.***
Sumber : MN H
Lumbunginformasi.id Jepara