• Mon. Sep 9th, 2024

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Dana Deposan KSP Artha Mulia Kembang Jepara Tidak Kunjung Dibagikan, Ini Penyebabnya

ByMas Narto

May 4, 2024
Bagikan Berita ini

Lumbung informasi. Id Jepara –  Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi yang memiliki satu-satunya usaha dalam menghimpun dana dari anggota dan menyalurkannya kembali kepada anggota mereka.

Lembaga yang mengelola usaha di sektor keuangan akan terikat dengan prinsip-prinsip keuangan. Demikian pula terkait dengan risiko, baik Bank maupun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) melekat resiko inheren yang sama.

Sehingga, ketika kita melihat suatu keniscayaan terjadinya koperasi gagal bayar dana penyimpanan dan deposan, maka sebab dan faktor-faktor kegagalannya akan identik dengan yang terjadi pada Lembaga keuangan lainnya.

Kegagalan KSP dapat disebabkan oleh 6 jenis risiko, antara lain (1) risiko kredit, (2) risiko likuiditas, (3) risiko pasar, (4) risiko reputasi, (5) risiko hukum, dan (6) risiko operasional (fraud).

Jika dianalisa, banyak kesalahan yang dilakukan Koperasi, antara lain karena melanggar kepatuhan terhadap prinsip-prinsip koperasi.

Diantaranya, (1) Dana dihimpun dari masyarakat, dana tidak diberikan/disalurkan dalam bentuk pinjaman kepada perseorangan (anggota) namun di-investasi-kan kepada perusahaan / badan hukum lain. (2) Melanggar keseimbangan dana. Dana jangka pendek disalurkan untuk jangka panjang.

Mestinya Koperasi anytime dapat memenuhi kebutuhan penyimpan dan deposan, namun ketika ada penarikan dana dan dana Koperasi tidak mencukupi bahkan tidak ada, maka sudah tentu koperasi tersebut akan bermasalah bagi anggota penyimpan (deposan).

Uraian diatas, pernah disampaikan Dr. Ahmad Subagyo Konsultan Keuangan Mikro (finance & market) Bank Dunia Kantor di Jakarta, beliau pernah hadir pada acara wharkshop tentang Membangun Jejaring Koperasi bersama Dinas Koperasi & UKM Kabupaten Jepara.

Melansir laman beberapa media terkemuka di Jawa Tengah (Jateng), ada beberapa koperasi simpan pinjam (KSP) yang dilanda masalah. Setelah KSP Intidana, Mitra Mandiri Sejahtera, Bhakti Guna Sejahtera, Mintorogo, Multi Dana, Jasa mandiri, KSP Karya Niaga dan masih banyak lagi.

Belajar dari pengalaman Koperasi Gagal ini memberikan pelajaran kepada kita, bahwa memperlakukan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) perlu menggunakan standar pengawasan yang setara dengan Lembaga keuangan intermediary lainnya, baik instrumen maupun metodologi pengawasannya, termasuk perlunya diberikan penguatan kelembagaan terhadap Koperasi itu sendiri.

Belajar juga dari pengalaman BMT Amanah di Pekalongan, Jawa Tengah. Awalnya BMT ini sangat baik, bahkan mendapatkan kepercayaan dari LPDB untuk mengelola dana, hasil dari pembiayaannya. Namun menjelang lebaran, pengurus lupa dari keharusan untuk mengendalikan likuiditasnya dengan baik, sehingga ada penarikan dana tabungan yang massive yang tidak diantisipasi oleh Pengurus. Akibatnya Koperasi kehilangan kepercayaan anggotanya sendiri, dan lagi-lagi terjadilah rush money (penarikan dana secara besar-besaran) dalam satu waktu.

Walaupun secara finansiil tidak langsung berpengaruh terhadap laba-rugi Koperasi, namun akibat risiko ini akan menyebabkan ketidakpercayaan dari anggotanya sendiri. Akibatnya, kekecewaan anggota ini ditransfer kepada rekan dan anggota yang lain, sehingga menyebabkan terjadinya rush money. Risiko ini yang seringkali terjadi pada Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

UP selaku Direktur KSP pada saat diminta klarifikasi, Minggu (28/4/2024) lalu menjelaskan, “Saya ini sedang fokus berupaya untuk penyelamatan dana nasabah. Tidak ada itikad jahat apapun. Tujuan hidup saya khidmah ke NU,” jelasnya.

Baru baru ini, Kamis (2/5/2024), F salah satu anggota penyimpanan (deposan), kepada awak media mengatakan, “Disuruh menunggu terus, entah sampai kapan,” kata F dengan nada kesal.

Sementara itu Camat Kembang, ketika diminta pendapatnya oleh awak media menyampaikan, “Masih Proses mas perlu waktu, bahkan Bank yang besar saja bisa colaps,” ujarnya.

Kedepan, kita berharap Koperasi Artha Mulia Kembang Jepara, yang notabene mayoritas bergerak di sector keuangan ini memiliki tata-kelola yang baik. Ada dukungan regulasi yang kuat, memiliki infrastrktur pengawasan internal yang memadahi dan ada kerjasama yang sinergis antar kelembagaan Koperasi itu sendiri sebagai implementasi prinsip Koperasi yang ketujuh. Semoga.***

Sumber : (Arif M)

Lumbung informasi. Id Jepara

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *