• Mon. Dec 9th, 2024

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Eks Karyawan PT WXD Lisheng Ton Bapangan Jepara Berharap Gantungan Gajinya Dibayarkan Pada 10 Juli 2024, Sesuai Kesepakatan

ByMas Narto

Jul 9, 2024
Bagikan Berita ini

LumbungInformadi. Id| Jepara – Setelah tidak lagi menjadi karyawan, ada lebih dari 70 eks karyawan PT WXD Lisheng Ton yang beralamat di Jl KH Wahid Hasyim 153 RT 002 RW 004 desa Bapangan Kecamatan Jepara Kota belum dibayarkan gantungan gajinya.

Namun setelah diadakan mediasi oleh perwakilan mantan karyawan dengan pihak HRD, akhirnya disepakati, gantungan gaji eks karyawan akan diselesaikan pada tanggal 10 Juli 2024, hari Rabu yang akan datang, Senin (8/7/2024).

Nota Kesepakatan tersebut ditandatangani Bayu Yoga Sintara selaku HRD PT WXD Lisheng Ton dengan perwakilan mantan karyawan Perusahaan oleh Abdul Rosyid. Penandatanganan Kesepakatan disaksikan Luluk Ilhanan selaku wakil eks Karyawan, Babinsa dan Bhabinkamtibmas setempat pada 14 Juni 2024.

Pihak pertama akan memberikan hak pekerja, berupa gantungan gaji eks karyawan pada Rabu, tanggal 10 juli 2024, sesuai data yang terkumpul per 14 juli 2024.

Dimana pekerja yang tidak mengembalikan inventaris perusahaan berupa id card akan dipotong Rp 20 ribu, tidak mengembalikan seragam dipotong Rp100 ribu.

Disepakati pula, pekerja yang belum mengisi nomor rekening akan dilakukannya verifikasi dan dimintai keterangan melalui telepon sesuai form resign.

Abdul Rosyid saat dikonfirmasi awak media mengatakan, “Saya mewakili mantan karyawan PT WXD Lisheng Ton Bapangan berharap, hari Rabu tanggal 10 juli 2024, gantungan gaji eks karyawan sebanyak 70 orang sesuai data yang kami serahkan tanggal 14 Juni, bisa diselesaikan perusahaan sesuai kesepakatan,” ujarnya.

Harapan yang sama juga disampaikan Luluk Ilhana selaku koordinasi eks karyawan PT WXD. Luluk mewakili eks karyawan kepada awak media juga berharap, gantungan gaji semua temannya bisa diselesaikan sesuai kesepakatan.

“Semoga tanggal 10 bulan ini (Juli), gantungan gaji kami bisa diselesaikan perusahaan sesuai kesepakatan. Ada 34 eks karyawan yang sudah dikonfirmasi oleh HRD terkait nomor rekening penerima. Karena perusahaan tentunya hanya akan menyampaikan gantungan gaji langsung ke nomor rekening penerima sesuai form resig yang sudah kami serahkan,” kata Luluk Ilhana.

Melalui pesan whatsapp, awak media berhasil mendapatkan informasi dari HRD PT WXD Lisheng Ton, disampaikan bahwa pihak perusahaan akan melakukan sesuai dengan kesepakatan dan aturan yang sudah disepakati.

“Ya, kami akan melakukannya sesuai dengan kesepakatan dan aturan yang sudah disepakati,” jelas Bayu HRD PT WXD Lisheng Ton.

Sumber : (AM)

Lumbunginformasi. Id Jepara

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *