Lumbunginformasi. Id Jepara – Sesuai yang disampaikan Petinggi Desa Bangsri yang merupakan ketua paguyuban pedagang pasar Bangsri juga Kepala Desa Bangsri terkait himbauan edaran untuk menertibkan jam oprasionalnya sesuai aturan undang – undang. Jumat 13/07/2024.
Perda no 14 Th 2017 bab 7 pasal 28 angka 1 menyebutkan jam operasional buka toko modern dimulai jam 10.00 Wib – 22.00 Wib, diharapkan semua petinggi se – Kab Jepara yang kebetulan di wilayahnya ada Mimi Market, Indo Mart dan sejenisnya bisa menertibkan, upaya ini sebagai bentuk kepedulian dan keberlangsungan untuk pedagang – pedagang Kecil disekitar kita.
Harapan ditegaskan buat para pengusaha mini market pasar modern untuk bisa mematuhi Perda yang ada, dengan demikian para petinggi bisa segera buat surat edaran kepada para pengusaha tersebut, pungkasnya. ***
Sumber : SN
Lumbungi formasi. Id Jepara