Lumbunginformasi.id Jepara_Djoko tp Pembina Konsorsium di Jepara berpendapat bahwa dalam era informasi yang serba cepat dan transparan, media massa memiliki peran penting dalam menyebarluaskan berita dan membentuk opini publik. Namun, kekuatan besar yang dimiliki media juga membawa tanggung jawab besar. Salah satu fenomena yang sering menjadi perdebatan adalah *trial by press* atau *trial by media*, di mana media massa memberikan penilaian atau kesimpulan tentang bersalah atau tidaknya seseorang sebelum adanya putusan resmi dari pengadilan.
Fenomena trial by media sering kali terjadi dalam kasus-kasus yang menarik perhatian publik, seperti kasus kriminal, skandal politik, atau kasus korupsi. Media, dalam usahanya untuk memberikan berita terkini dan menarik perhatian pembaca, kadang-kadang melangkahi batasan etis dan hukum dengan menyajikan informasi yang belum diverifikasi atau bersifat spekulatif. Hal ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah trial by media merupakan suatu pelanggaran
Trial by press atau trial by media dapat dianggap sebagai pelanggaran dalam konteks tertentu, terutama jika mengganggu prinsip-prinsip dasar keadilan dan hak-hak individu.
Dijelaskan *Implikasi Hukum dan Etis*
*1. Hak atas Persidangan yang Adil:*
– *Presumption of Innocence (Asas Praduga Tak Bersalah):* Salah satu prinsip dasar dalam sistem hukum adalah bahwa setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan yang kompeten. Trial by media dapat melanggar prinsip ini dengan membentuk opini publik yang bias sebelum persidangan selesai.
– *Imparsialitas Hakim :* Liputan media yang intens dan bias dapat mempengaruhi imparsialitas hakim dan juri, yang seharusnya membuat keputusan berdasarkan bukti dan hukum, bukan opini publik atau tekanan media.
*2. Pengaruh Terhadap Proses Hukum:*
– *Tekanan Publik:* Media dapat menciptakan tekanan publik yang besar terhadap lembaga penegak hukum dan pengadilan untuk mengambil tindakan tertentu, yang dapat mengganggu proses hukum yang adil dan tidak memihak.
– *Integritas Saksi:* Saksi-saksi dalam kasus dapat terpengaruh oleh liputan media, baik melalui intimidasi, ancaman, atau keinginan untuk mendapat perhatian media.
*3. Etik-Jurnalistik:*
– *Kewajiban untuk Melaporkan Secara Objektif:* Media memiliki tanggung jawab etis untuk melaporkan berita secara objektif dan berdasarkan fakta, bukan opini atau spekulasi. Trial by media sering kali melibatkan laporan yang sensasional dan tidak objektif.
– *Penghormatan Terhadap Hak Individu:* Setiap individu memiliki hak untuk dihormati privasinya dan diperlakukan dengan adil oleh media. Trial by media dapat melanggar hak ini dengan menyebarkan informasi yang belum terbukti atau bersifat fitnah.
– *Sensationalisme*: Media sering kali lebih fokus pada aspek sensasional dari sebuah kasus daripada aspek hukumnya, yang dapat merugikan terdakwa.
4. *Kerusakan Reputasi*
– *Stigma Sosial*: Terlepas dari hasil pengadilan, individu yang menjadi subjek trial by press sering kali mengalami kerusakan reputasi yang signifikan dan sulit dipulihkan.
– *Pelanggaran Hak Asasi Manusia*: Perlakuan tidak adil oleh media dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia, terutama hak untuk mendapatkan peradilan yang adil.
*Regulasi dan Perlindungan Hukum*
– *Undang-Undang Pers*: Di banyak negara, termasuk Indonesia, terdapat undang-undang yang mengatur tentang kebebasan pers dan batasannya. Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
– *Hak untuk Privasi*: Individu memiliki hak untuk privasi, yang sering kali dilanggar oleh trial by press melalui eksposur yang berlebihan dan tidak adil.
*Contoh Regulasi di Indonesia*
– *UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers*: Mengatur kebebasan pers dan tanggung jawab pers di Indonesia. Pers yang tidak adil atau bias bisa dikenai sanksi sesuai dengan undang-undang ini.
– *UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)*: Mengatur penyebaran informasi melalui media elektronik, termasuk pelanggaran terkait penyebaran informasi yang tidak benar atau salah
*Kesimpulan dan Rekomendasi*
*Apakah Trial by Media Suatu Pelanggaran?*
– *Pelanggaran Hukum:* Meskipun trial by press atau trial by media tidak secara eksplisit diatur dalam banyak sistem hukum sebagai pelanggaran, implikasinya dapat mengarah pada pelanggaran hak-hak individu, seperti hak atas persidangan yang adil dan prinsip praduga tak bersalah.
– *Pelanggaran Etika:* Dari perspektif etika jurnalistik, trial by media jelas merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip pelaporan yang objektif, adil, dan menghormati hak individu.
*Rekomendasi:*
– *Regulasi Media:* Regulasi yang lebih ketat terhadap media dalam meliput kasus hukum dapat membantu mengurangi risiko trial by media. Ini bisa melibatkan pedoman yang jelas tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilaporkan.
– *Pendidikan Publik:* Meningkatkan kesadaran publik tentang pentingnya asas praduga tak bersalah dan hak atas persidangan yang adil dapat membantu mengurangi pengaruh trial by media.
– *Kode Etik Jurnalistik:* Media harus mematuhi kode etik jurnalistik yang mengutamakan pelaporan yang objektif dan tidak memihak.
Dengan langkah-langkah ini, risiko trial by press atau trial by media dapat diminimalkan, dan hak individu serta integritas proses hukum dapat lebih terjaga.
Harapan apa yang disampaikan dalam pendapat ini bisa bermanfaat dan berguna, pungkasnya. ***
Sumber : Red hum Kons Jepara
Lumbunginformasi. Id Jepara