• Wed. Mar 26th, 2025

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Tanggapi Berita tentang laporan Jayanto Arus Adi ahli Pers dari dewan pers terhadap wartawan Vico Rahman ke aparat penegak hukum di Jepara.

Bagikan Berita ini

 

Lumbunginformasi.id Jepara -Mengetahui tentang jurnalistik secara singkat dan padat serta strategisnya seorang pers yang bisa dikatakan sebagai pilar keempat demokrasi selain lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Dalam UU No 40 Tahun 1999 pada pasal 3 ayat 1 disebutkan bahwa pers mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.

Diketahui, wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik, sedangkan organisasi pers adalah organisasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.

Untuk asas, fungsi, hak dan kewajiban peranan pers pada pasal 2 kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Pada pasal 4 ayat 1 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pada pasal 3 ayat 2 terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.

Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Dengan bunyi pasal-pasal tersebut sangat bertentangan apa yang dilaporkan oleh Jayanto Arus Adi ahli Pers dari dewan pers terhadap wartawan Vico Rahman ke aparat penegak hukum di Jepara.

Mengutip penulisan artikel dari portal media online Global7.id yang berbunyi, “Kemudian, saat di cek oleh awak media, (Jayanto Arus Adi, Ahli Pers dari Dewan Pers RI) ternyata pengurus pusat JMSI bukan anggota Dewan Pers”. Dari kutipan tersebut, kemudian Jayanto Arus Adi sebagai Ahli Pers melaporkan ke Polres Jepara dengan pemberitaan yang berjudul, “Ahli Pers Dewan Pers Laporkan Oknum Wartawan ke Polres Jepara”.

Menurut Ali Achwan ketua PWO Jepara yang menaungi beberapa media online yang salah satunya portal media online Global7.id mengatakan, artinya ahli Pers dari Dewan Pers juga bisa di anggap menghalangi tugas jurnalistik dan bisa di kenakan pasal 18 ayat 1 tentang ketentuan pidana.

“Untuk itu kami atas nama ketua Perkumpulan Wartawan Online (PWO) Kabupaten Jepara memohon kepada bapak Kapolres Jepara untuk tidak memproses atas laporan dari Jayanto Arus Adi ahli Pers dari Dewan Pers yang di muat pemberitaan dari portal media Murianews beberapa hari lalu, ” Ujar Ali Achwan Ketua PWO Jepara.

Ia menambahkan, “Mestinya ahli Pers dari Dewan Pers dengan bijak bisa melihat pasal 5 ayat 2 dan 3 tersebut. Bahwa pers wajib melayani hak jawab, Pers wajib melayani hak koreksi itu, hak yang bisa di gunakan Dewan Pers bukan melaporkan ke aparat penegak hukum (APH), ” imbuhnya.***

Sumber: AA.

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *