Hasil karya jurnalistik tidak bisa di kriminilisasi dan di bawa ke ranah hukum .
Hal itu disampaikan oleh ketua PWO Jepara, H. Ali Achwan ST, MH dan juga ketua organisasi (Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Jepara pada, Senin (30/7/2024).
Lebih lanjut Ali mengatakan bahwa UU 40 tahu 1999 tentang pers itu bersifat khusus (Lex psecialis) artinya mengesampingkan hukum yang bersifat umum (Lex generalis).
Hal ini menanggapi atas pelaporan dari Jayanto Arus Adi sebagai ahli Pers dari dewan pers yang melaporkaan saudara Vico Rahman ke Polres Jepara dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
“Semestinya ahli Pers dari Dewan Pers memberikan contoh yang baik tidak malah melaporkan ke aparat penegak hukum, ” ujarnya, Senin (39/7).
Ia menambahkan, “Coba kita baca di UU 40 Th 99 tentang pers”,
“Bab V tentang dewan pers di pasal 15 ayat 2 huruf d dan c. Dewan pers memberi pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus yang berhubungan dengan pembritaan pers”, sambungnya.
Menurutnya, Huruf e dengan pers melakukan pengembangan komunikasi antara pers masyarakat dan pemerintah.
“Ini sebetulnya yang di lakukan dewan tidak malah melakukan kriminalisasi terhadap wartawan dan melaporkan wartawan ke aparat penegak hukum, ” tegasnya.
Untuk asas, fungsi, hak dan kewajiban peranan pers pada pasal 2 kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.
Pada pasal 4 ayat 1 kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Pada pasal 3 ayat 2 terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
Dengan bunyi pasal-pasal tersebut sangat bertentangan apa yang dilaporkan oleh Jayanto Arus Adi ahli Pers dari dewan pers terhadap wartawan Vico Rahman ke aparat penegak hukum di Jepara.***
Sumber: AA.
Lumbunginformasi.id Jepara