
Lumbunginformasi.id Jepara – Proyek Penunjukan Langsung (PL) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di beberapa titik terdapat papan proyek diduga tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Bentuk ketidakpatuhan tersebut yakni dalam papan nama proyek, tidak mencantumkan volume pengerjaan. Tentu hal tersebut menimbulkan tanda tanya, Minggu (29/9/2024).
(CR), salah satu warga Jepara kepada awak media menjelaskan, “Kewajiban memasang plang papan nama proyek tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2010 dan Perpres Nomor 70 Tahun 2012. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Papan nama tersebut diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” imbuhnya.
Lebih lanjut, (CR) mengatakan, “Tidak dicantumkannya nilai volume pada plang papan nama proyek tersebut bukan hanya bertentangan dengan perpres. Tetapi juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik,” kata (CR), kepada awak media. Sabtu (28/9).
Diketahui, pengadaan barang dan jasa khusus infrastruktur di Dinas PUPR tersebut, dilaksanakan melalui proses lelang atau tender dan melalui penunjukan langsung (PL). Untuk penunjukan langsung, nominal proyek dibawah Rp200juta.
Dari pantauan media ini, dalam pengerjaan proyek tersebut, terdapat papan nama, tidak menyebutkan volume pekerjaan dan tidak mencantumkan nomor kontak penyedia jasa dan nomor kontak konsultan pengawas.
Dikonfirmasi, salah satu pegawai PUPR yang enggan disebut namanya, mengenai proyek PL PUPR, dijawab, “Kalau soal volume yang di papan proyek, papan-papan proyek yang lain, yang dinas tidak ada volume’nya mas,” ungkapnya pada media ini, Sabtu (28/9).
Sementara itu, Kepala Bidang PUPR Kabupaten Jepara, Agus Priyadi, dikonfirmasi wartawan melalui pesan whatsapp, Senin (23/9) terkait papan proyek pekerjaan PL yang tidak mencantumkan volume pekerjaan disampaikan, “Papan nama yang belum mencantumkan volume pekerjaan akan kami sampaikan ke penyedia,” pungkasnya.***
Sumber : (Arif M)
Lumbunginformasi.id Jepara