• Thu. Feb 13th, 2025

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Penemuan Limbah Medis yang Dibuang di Bakar di Tengah Sawah, Diduga Kurangnya Pengawasan dan Kepedulian Tentang Lingkungan Hidup oleh Pemda.

Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara – Dengan diketemukannya pembakaran limbah medis di desa mambak. kec .pakis aji. kabupaten Jepara, ini menunjukkan merosotnya kepedulian pemerintah daerah kabupaten Jeporo terhadap permasalahan lingkungan hidup.

 

Kami warga masyarakat Jepara merasakan sepertinya
pemerintah kabupaten Jepara tidak begitu peduli degan permasalahan lingkungan hidup yg selama ini terjadi di kabupaten jepara, dari permasalalah pencemaran dan kerusakan perairan pantai dan pesisir di pulau karimunjawa hingga akibat tambak ilegal tidak ditangani dengan baik dan tuntas, kasus pengerukan pasir laut di desa .mbalong dan donorejo jepara, justru pemda memberikan izin kepada usaha penambangan pasir, sagat ironis karena yang membuat terjadinya kerusakan pantai dan pesisir, demikian juga sekarang ini dengan diketemukannya pembakaran sampah ilegal yg diduga membakar limbah atau sampah rumah sakit yg berupa obat2an kadaluwarsa, dengan sampah medis berbagai jenis masker dan obat obatan.

Adanya indikasi limbah lainnya yg toksik dan sangat membahayakan karena pemusnahan nya dilakukan dg cara pembakaran pd ruang terbuka dg tidak menggunakan teknologi yg memadai.

Ini semua menandakan bahwa pemda kabupaten jepara, sangat abai terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan yg terjadi di wilayahnya yang seharusnya dilindungi agar lingkunhan hidup aman tanpa tercemar.

Untuk kasus pembakaran limbah medis ini, kami KAWALI sebagai LSM yang peduli dan bergerak dalam bidang lingkungan dan HAM, merasa perlu untk meminta pertanggung jawabannya kepda pihak terkait yg bertanggung jawab atas kejadian ini, sesuai dengan ps 70(2) huruf a,b dan c mengenai peran serta masyarakat dr UU no. 32 thn 2009 tentang pengelolaan lingkungan hidup kami menggunakan hak tersebut di atas, demikian juga sesuai dg ps 2 (4b) 14,15, ps 29(1) huruf d,e dan g UU no 18 thn 2008 tentang pengelolaan sampah, dengan jelas bahwa tdk boleh dilakukan pembakaran sampah, usaha yg menggunakan kemasan yg tdk mudah didaur ulang hrs bertanggung jawab terhadap kemasan hasil produksinya, shg tidak menimbulkan pencemaran lingkungan dan kerugian masyarakat.
untuk itu kami KAWALI, meminta permasalahan ini, harus diusut sampai tuntas, siapa yg bertanggung jawab terhadap kasus ini, pemilik lahan kah, penyewa lahan kah, yg memberi order utk melakukan pemusnahan limbah sampah tersebut diatas. perusahaan obat2 an atau rumah sakit kah kah yg menjadi causa atau sumber masalah ini harus ditemukan dan dituntut untuk bertanggung jawab atas perbuatannya yg melanggar psl2 di atas.

KAWALI memberi apresiasi kepada Jajaran Polri yg sdh mengambil langkah2 pengamanan, dan kami akan meminta pertanggung jawaban instansi terkait seperti DLH dan dinkes kab jepara untuk tidak membiarkan masalah ini akan semakin menumpuk menjadi permasalahan lingkungan hidup di Jepara yang tidak pernah mendapat perhatian yg serius dari para aparat penegak hukumnya.***

Sumber : Dpd Kawali Jeporo

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *