Lumbunginformasi.id Jepara – Kawali Indonesia Lestari menyampaikan agar menjadikan perhatian dengan adanya pemanfaatan limbah faba yang digunakan untuk pengurukan jalan, berapa panjang jalan yang ditimbun faba, berapa tebalnya nanti bisa dihitung kalau tidak dapat info dari PLTUnya, ucap Aditya Kawali, sabtu 19/10/2024.
Di imbuhkan saat di hubungi media di jepara Aditya kawali menjelaskan, Menurut peraturannya pemanfaatan boleh tapi harus ada ijin dari menteri, izin pemanfaatan terbatas dan harus ada kajiannya dulu, kajian lingkungan dan kajian kandungan fabanya karena faba masih katagori limbah b3 tapi dapat dimanfaatkan terbatas. jd tidak boleh digunakan seenaknya sendiri.
untuk itu penanggung jawab pltu harus menjelaskan dan kepala desa yang meminta juga harus menjelaskan, dalam penjelasan mereka harus memuat tanggung jawab pengelolaannya, siapa yang akan memantau setelah pengurukan dengan menggunakan limbah faba, karena pemanfaatan faba tidak boleh sampai mencemari lingkungan seperti mencemari air tanah dangkal.
Dalam faba masih mengandung H2SO3 akan menjadi H2SO4 jika bereaksi H2O, H2SO4 adalah asam solfat ini akan merusak perairan seperti sungai dan danau sehingga menimbulkan kematian ikan, asam solfat jika masuk ke dlm tanah akan mencenari air tanah, bila air tanah sangkal tercemari asamsulfat dan terminum oleh penduduk, maka dapat meninbulkan rusaknya organ tubuh pencernaan seperti gagal ginjal, radang hati bahkan dapat meninbulkan kangker hati, apa begitu cara pak kepala desa untuk membunuh rakyatnya, apa bagitu cara pltu utk neracuni penduduk sekitarnya, kawali sebagai lembaga independen yang peduli terhadap lingkungan dan rakyat kecil mempertanyakan kepada mereka dan instansi pemda yang bertanggung jawab terhadap lingkungan, apabila kalian semua tidak bisa bertanggung-jawab maka kami akan mengambil tindakan seperti yang diatur dalam undang2, pungkasnya.***
Sumber : Kawali Jepara
Lumbunginformasi.id Jepara.