• Sat. Mar 22nd, 2025

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara, 6 Februari 2025 – Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Jepara mengadakan audiensi di kantor DPRD Jepara pada Kamis, 6 Februari 2025, untuk membahas masalah pemerataan bantuan sosial (Bansos) bagi guru swasta. Audiensi yang berlangsung di ruang Komisi C DPRD Jepara tersebut melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk pengurus PGSI, wakil dari DPRD Jepara, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora), serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Audiensi ini dipimpin oleh Ketua PGSI Jepara, Bapak Junaidi, yang menyampaikan harapan agar bantuan sosial dapat merata kepada seluruh guru swasta, baik yang bernaung di bawah Dikpora maupun Kemenag. Menurutnya, saat ini bantuan sosial dari pemerintah daerah Kabupaten Jepara belum dapat dirasakan secara adil oleh guru swasta non-ASN, khususnya mereka yang mengabdi di sekolah-sekolah swasta di bawah naungan Kemenag maupun Dikpora.

Audiensi PD- PGSI Kab Jepara, Kantor DPRD Komisi C

“Selama ini, Bansos hanya diberikan kepada guru non-ASN yang berada di sekolah di bawah naungan Dikpora, sementara guru swasta, seperti yang mengajar di MI, MTS, dan MA, tidak mendapatkan hak yang sama,” ujar Bapak Arief Ismono, Wakil Ketua 3 PGSI Jepara. Ia meminta agar pemerintah daerah meninjau kembali Perda Kabupaten Jepara Nomor 1 Tahun 2018 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan, serta Perbup Jepara Nomor 23 Tahun 2020 terkait tata kerja dan honorarium. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa guru swasta juga mendapatkan akses yang sama terhadap Bansos atau instensif yang di PERDAkan, sehingga kesetaraan akan terwujud dengan baik.

Dwi Yanto, Sekretaris Umum PGSI Jepara, juga menyoroti ketimpangan yang terjadi, di mana guru swasta seperti yang mengajar di MI, MTS, dan MA sama sekali tidak menerima Bansos, meskipun mereka memiliki tugas yang sama, yaitu mencerdaskan anak bangsa.

Bapak Imam Subkhi, Wakil Ketua Komisi C DPRD Jepara, menyampaikan bahwa komisi telah berkoordinasi dengan Bapak Ali Hidayat terkait program 100 hari Bupati Jepara yang baru. Salah satu program yang akan diluncurkan adalah “Kartu Guru Sejahtera”, yang akan mencakup guru-guru dari PAUD, TK, SD, dan SMP. Namun, ia juga menyadari bahwa data guru MI, MTS, dan MA belum tercatat dalam program tersebut.

Dikpora Jepara menyatakan bahwa mereka sudah mendata guru-guru di sektor PAUD, TK, SD, SMP, PNF, TPQ, dan Madrasah Diniah, namun guru MI, MTS, dan MA belum terdata karena berada di bawah naungan Kemenag. Oleh karena itu, Dikpora akan melakukan koordinasi dengan Kemenag agar data guru swasta ini dapat tercatat dan menerima Bansos.

Sementara itu, BKD mengingatkan bahwa bagi guru PPPK, sesuai dengan undang-undang, hanya mereka yang mengabdi di lembaga pendidikan pemerintah yang bisa mendaftar.

Komisi C DPRD Jepara menyatakan akan mendukung PGSI Jepara untuk mengajukan audiensi dengan Bupati Jepara yang baru setelah pelantikan, guna memastikan agar bantuan sosial dapat merata dan transparan, serta melibatkan semua pihak terkait, termasuk Dikpora, Kemenag, dan organisasi guru lainnya.

Besar harapan PGSI Jepara agar semua guru swasta di Jepara, tanpa terkecuali, dapat menerima bantuan sosial yang sama, untuk menciptakan pemerataan dan keadilan bagi semua guru dalam menjalankan tugas mulia mereka.***

 

Sumber : Sriyati

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *