
Lumbunginformasi.id Jepara, 5 Maret 2025 – Fika Sugiarti, seorang penyandang disabilitas asal Desa Jerukwangi, Kecamatan Bangsri, Jepara, kini tengah berjuang untuk memperoleh bantuan sosial yang sangat dibutuhkannya. Fika (26) mengalami cacat total, hanya mampu bergerak terbatas dan menangis, serta bergantung sepenuhnya pada ibunya, Aminah, seorang janda tua.
Meskipun Fika memiliki KTP dan pernah menerima bantuan sosial sekitar empat tahun lalu, hingga kini ia tidak pernah mendapat bantuan lagi. Hal ini menjadi masalah serius bagi kehidupan sehari-hari Fika dan ibunya yang sangat bergantung pada bantuan untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Solikin, salah satu warga sekitar, mengungkapkan rasa keprihatinannya terhadap kondisi Fika. “Dulu pernah dapat bantuan, tapi sekitar empat tahun yang lalu dan diputus tanpa alasan yang jelas. Tolong jika bisa bantu, karena sudah lama sekali menunggu,” ujarnya, Rabu (5/3/2025).
Menurut Solikin, pihak desa pernah menyarankan agar Fika menunggu, namun setelah berbulan-bulan, tidak ada kabar atau tindak lanjut mengenai bantuan tersebut. Ia berharap, pemerintah segera turun tangan dan memberikan bantuan yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari Fika, seperti halnya bantuan yang diterima oleh penyandang disabilitas lainnya.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas memberikan hak dan kewajiban yang sama kepada penyandang disabilitas di Indonesia, termasuk hak atas bantuan sosial dan akses terhadap pendidikan, kesehatan, pekerjaan, serta kehidupan sosial yang lebih baik. Namun, kenyataannya, masih banyak penyandang disabilitas yang terabaikan, seperti yang dialami oleh Fika Sugiarti.
Pemerintah diharapkan segera memberikan perhatian khusus untuk Fika dan penyandang disabilitas lainnya agar mereka dapat hidup dengan lebih layak dan mendapatkan hak-hak yang seharusnya mereka terima.***
Lumbunginformasi.id Jepara