• Wed. Jan 14th, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi Jepara – Pada Rabu, 19 Maret 2025, Pengurus Daerah Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PD PGSI) Kabupaten Jepara mengadakan audiensi dengan Wakil Bupati Jepara, Gus Hajar, di Kantor Wakil Bupati. Audiensi ini membahas beberapa agenda penting, termasuk pelantikan pengurus baru periode 2025-2030, seminar nasional, dukungan sekretariat dan operasional PD PGSI, serta kesejahteraan guru swasta di Kabupaten Jepara.

Foto audiensi dengan Wakil Bupati Jepara Gus Hajar di Kantor Wakil Bipati.

Dalam pertemuan tersebut, jajaran pengurus PD PGSI Jepara yang hadir antara lain Ketua Junaidi, Wakil Ketua 3 Sulaiman, S.Pd, Sekretaris Umum Dwi Yatno, S.Ag., S.Pd., Bendahara Umum Sriyati, S.Pd., M.Pd., serta beberapa pengurus lainnya. Mereka diterima langsung oleh Wakil Bupati Jepara didampingi Kabag Kesra, Kepala Disdikpora, Kepala BPKAD, dan Kabag Hukum.

Sekretaris Umum PD PGSI, Dwi Yatno, menyampaikan bahwa pelantikan pengurus baru dijadwalkan pada 3 Mei 2025 di Pendopo Kabupaten Jepara dan akan dibarengi dengan seminar nasional yang menghadirkan Rektor Unisnu Jepara serta Pengurus Besar PGSI. Selain itu, PD PGSI juga meminta bantuan sekretariat dan operasional organisasi serta menuntut pemerataan bantuan sosial (bansos) bagi guru swasta, khususnya di sekolah-sekolah di bawah naungan Kemenag seperti MI, MTs, dan MA, yang selama ini belum mendapat tunjangan dari Pemkab Jepara.

Dalam audiensi ini, PD PGSI juga mengusulkan revisi terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Jepara No. 1 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Jepara No. 23 Tahun 2020 yang selama ini dinilai hanya mengakomodasi guru swasta yang mengajar di sekolah negeri di bawah Disdikpora, sementara guru di sekolah swasta, terutama yang di bawah Kemenag, tidak mendapat tunjangan.

Menanggapi hal ini, Wakil Bupati Gus Hajar menyampaikan selamat kepada pengurus baru PD PGSI dan menegaskan bahwa Pemkab Jepara akan berupaya membantu sesuai dengan kewenangan yang ada. Ia juga meminta PD PGSI membuat proposal resmi terkait permintaan sekretariat dan operasional organisasi.

Sementara itu, perwakilan dari Disdikpora Jepara, Ali Hidayat, menjelaskan bahwa selama ini data guru yang terakomodasi dalam bansos masih terbatas pada PAUD, TK/RA, TPQ, dan Madin, sementara guru MI, MTs, dan MA belum masuk pendataan karena berada di bawah Kemenag. Adapun Biro Hukum menyatakan bahwa bantuan bagi guru swasta di bawah Kemenag baru bisa diberikan jika ada payung hukum yang jelas.

Untuk memperjuangkan hak guru swasta, Wakil Bupati menyarankan agar PD PGSI dan Pemkab Jepara melakukan studi banding ke daerah lain, seperti Kudus dan Demak, yang telah memberikan bansos bagi guru MI dan MTs.

Audiensi ini juga membahas teknis pelantikan PD PGSI, termasuk koordinasi dengan Kabag Kesra dan Kabag Umum terkait tempat dan konsumsi, serta gladi bersih yang direncanakan setelah acara “Mengukir Bersama” oleh 1.000 siswa pada 2 Mei 2025.

Dengan adanya audiensi ini, diharapkan kesejahteraan guru swasta di Jepara bisa lebih diperhatikan dan adanya kebijakan yang lebih adil bagi semua tenaga pendidik.

Sumber : Sriyati

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *