• Wed. Jan 14th, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

 

Lumbunginformasi.id Jepara, 28 Mei 2025 – Menyikapi demonstrasi warga Desa Bangsri yang menuntut transparansi dana desa dan pencopotan kepala desa, Tim Advokasi dan Hukum Supervisi Djoko Tp menawarkan pendekatan penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, akuntabilitas, dan keadilan restoratif.

Pendekatan ini menolak cara-cara administratif semata atau tindakan represif, dan menekankan lima langkah solutif. Tahapan diawali dengan Musyawarah Desa Luar Biasa yang melibatkan semua elemen masyarakat untuk klarifikasi dana desa secara terbuka. Selanjutnya, dilakukan audit transparan oleh Inspektorat Daerah yang hasilnya diumumkan secara publik.

Untuk menurunkan tensi konflik, diusulkan mediasi oleh pemerintah kabupaten dengan menghadirkan pihak netral seperti tokoh agama atau akademisi. Jika ditemukan kesalahan, pendekatan restorative justice akan memulihkan hubungan sosial dengan cara damai dan bermartabat.

Sebagai upaya jangka panjang, dibentuk Forum Transparansi Desa yang melibatkan perwakilan warga dan aparatur desa guna memantau penggunaan dana serta mencegah konflik serupa ke depan.

Tim advokasi menekankan bahwa solusi terbaik harus berbasis dialog terbuka, audit objektif, dan pemulihan sosial demi keberlangsungan pembangunan yang adil dan partisipatif di Desa Bangsri.***

(Tim Avokasi dan Hukum supervisi Djoko Tp )

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *