• Wed. Feb 18th, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Ketua DPRD Jepara: Keputusan KUA-PPAS 2026 Bukan Formalitas, Tapi Langkah Strategis Perbaikan Fiskal

ByMas Narto

Jul 28, 2025
Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara – Ketua DPRD Jepara, Agus Sutisna, menegaskan bahwa pengambilan keputusan terhadap Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar formalitas, melainkan momentum penting dalam memperkuat perbaikan fiskal dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pernyataan tersebut disampaikannya dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Jepara yang digelar pada Senin (28/7/2025) di Ruang Paripurna DPRD Jepara, dengan agenda utama pengambilan keputusan terhadap KUA-PPAS TA 2026.

Dalam laporan Badan Anggaran, struktur KUA-PPAS TA 2026 disampaikan sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Rp 2.539.105.215.282
• Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp 612.143.412.932
• Dana Transfer: Rp 1.926.961.802.350

Belanja Daerah: Rp 2.709.124.745.575

Penerimaan Pembiayaan: Rp 224.319.530.293
• Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA): Rp 60,31 miliar
• Pinjaman Daerah: Rp 164 miliar

Pengeluaran Pembiayaan: Rp 54.300.000.000

Total Dana Tersedia: Rp 2.763.424.745.575

Rapat paripurna juga menghasilkan delapan rekomendasi strategis yang ditujukan kepada Bupati Jepara untuk mendukung peningkatan PAD dan penguatan fiskal daerah, yaitu:

1. Optimalisasi PAD melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak serta retribusi daerah.

2. Penerapan sistem e-retribusi secara maksimal guna mencegah kebocoran dan meningkatkan transparansi.

3. Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar sesuai dengan nilai pasar, untuk mendukung penerimaan dari BPHTB.

4. Optimalisasi aset daerah melalui digitalisasi, pemetaan ulang, dan kerja sama pemanfaatan.

5. Penertiban galian C ilegal serta penegakan pajak air tanah untuk menjaga lingkungan dan meningkatkan PAD.

6. Realisasi penerimaan dari pajak parkir, serta penataan regulasi pengelolaan parkir di tingkat daerah dan desa.

7. Revitalisasi pasar daerah dan pengelolaan Stadion Gelora Bumi Kartini sebagai sumber PAD non-pajak.

8. Inovasi usaha BUMD, termasuk digitalisasi bisnis untuk mendorong kontribusi dividen ke kas daerah.

 

Wakil Bupati Jepara, Muhammad Ibnu Hajar (Gus Hajar), yang hadir mewakili Bupati Jepara, menyampaikan apresiasinya terhadap sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam menyusun KUA-PPAS 2026 yang responsif dan akuntabel.

“Harapan kami, seluruh perangkat daerah dapat menyusun RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) sesuai pagu yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan prioritas pembangunan serta efisiensi penggunaan anggaran,” tegas Gus Hajar.***

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *