
Lumbunginformasi.id Jepara – Pemerintah Desa Guyangan, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, menggelar Sosialisasi Perundang-undangan, Jumat (28/8/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman aparatur desa dan masyarakat mengenai aturan hukum sekaligus pentingnya menjaga tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.
Acara diawali dengan doa, kemudian dilanjutkan sambutan Petinggi Desa Guyangan, Ridwan. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya aparatur desa maupun masyarakat memahami berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan desa.
Hadir sebagai narasumber, Juniardi, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jepara. Ia menyampaikan pentingnya membangun komunikasi dan sinergi antara aparatur desa dengan masyarakat untuk menciptakan kondisi wilayah yang aman dan kondusif.
Dalam pemaparannya, Juniardi juga mengingatkan pentingnya pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya dalam pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan anggaran di desa.
Menurutnya, sosialisasi perundang-undangan merupakan salah satu wahana untuk meningkatkan pemahaman seluruh pihak agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak dini.
Sinergi antaraparatur desa juga dinilai penting. Setiap unsur pemerintahan desa diharapkan saling mengingatkan dan bekerja sesuai aturan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, termasuk transparansi pengelolaan keuangan desa.
Selain itu, tertib administrasi menjadi hal yang tidak kalah penting. Kelengkapan dokumen, termasuk berita acara dalam setiap kegiatan, harus menjadi perhatian agar seluruh proses pemerintahan dan pembangunan desa dapat dipertanggungjawabkan.
“Setiap kebutuhan masyarakat harus menjadi prioritas demi mewujudkan kesejahteraan. Akuntabilitas dan transparansi harus dilakukan bersama dengan semangat saling mengawasi,” menjadi salah satu poin penting dalam kegiatan tersebut.
Pemerintah Desa Guyangan juga menyatakan terbuka terhadap pengawasan masyarakat maupun lembaga sosial masyarakat (LSM). Pengawasan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama untuk memperbaiki penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.
Selain membahas pemerintahan dan pencegahan korupsi, sosialisasi juga memberikan pemahaman mengenai berbagai persoalan sosial yang saat ini mengkhawatirkan, di antaranya pinjaman online (pinjol), judi online (judol), serta penyalahgunaan narkoba.
Para orang tua diingatkan untuk meningkatkan pengawasan terhadap putra-putrinya. Kemudahan akses internet dan media sosial harus diimbangi dengan pendampingan agar anak-anak tidak terjerumus pada aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri maupun keluarga.
Bahaya narkoba juga menjadi perhatian. Anak-anak dan generasi muda diminta tidak mudah tergiur dengan tawaran mendapatkan uang dalam jumlah besar secara instan, termasuk menjadi kurir barang terlarang.
Karena itu, pengawasan terhadap perilaku putra-putri di lingkungan keluarga dinilai sangat penting. Orang tua juga diimbau agar tidak mudah percaya terhadap berbagai tawaran yang mencurigakan demi menjaga keselamatan dan keamanan keluarga.
Dalam penggunaan media sosial, masyarakat terutama generasi muda diharapkan dapat memanfaatkannya secara positif. Media sosial hendaknya digunakan untuk kegiatan edukatif, kreativitas dan hal-hal produktif, bukan menjadi pintu masuk menuju aktivitas yang dapat menimbulkan kerugian.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, Pemerintah Desa Guyangan berharap aparatur desa dan masyarakat semakin memahami aturan hukum, mampu menjalankan peran masing-masing secara bertanggung jawab, serta bersama-sama menciptakan Desa Guyangan yang aman, transparan, kondusif dan sejahtera.***
Ads
Lumbunginformasi.id Jepara