• Tue. Sep 29th, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Gudang Warga Tengguli Dieksekusi Usai Lelang, Debitur Pertanyakan Prosedur dan Pemberitahuan

ByMas Narto

Sep 29, 2026
Bagikan Berita ini

Lumbungknformasi.id Jepara – Sebidang tanah dan bangunan gudang milik W, warga Desa Tengguli, Kecamatan Bangsri, Kabupaten Jepara, dieksekusi pada Senin (28/9/2026), setelah sebelumnya menjadi objek lelang.

Pelaksanaan eksekusi tersebut mendapat keberatan dari pihak debitur. W mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan mengenai rencana pelelangan maupun proses yang kemudian berujung pada eksekusi aset miliknya.

Eksekusi dilakukan oleh rombongan yang terdiri dari pihak Pengadilan Negeri Jepara, Polres Jepara, BPN Jepara, Pemerintah Desa Tengguli, Polsek Bangsri, Satpol PP, serta kuasa hukum pihak yang disebut sebagai pemenang lelang.

Kedatangan rombongan tersebut membuat W dan keluarganya terkejut. Di lokasi, pihak pelaksana kemudian memasang banner pada bangunan gudang yang menjadi objek eksekusi.

Debitur Pertanyakan Proses Lelang

W menjelaskan, persoalan tersebut berawal ketika dirinya memperoleh fasilitas pinjaman dari BRI sekitar Rp500 juta melalui rekening koran.

Menurut W, selama masa pinjaman dirinya rutin membayar bunga setiap bulan. Setelah fasilitas tersebut jatuh tempo, dilakukan restrukturisasi.

Namun, pada akhir masa pembayaran, W mengaku diminta melunasi seluruh kewajibannya. Saat itu, menurut pengakuannya, sisa kewajiban berada di kisaran Rp315 juta.

“Awalnya saya pinjam Rp500 juta melalui rekening koran dan bunga saya bayar rutin setiap bulan. Setelah jatuh tempo, dilakukan restrukturisasi. Di akhir pembayaran, saya diminta melunasi seluruhnya. Saat itu tinggal sekitar Rp315 juta,” ujar W.

W mengatakan, karena fasilitas kredit yang digunakan berupa rekening koran, dirinya memahami bahwa pembayaran bunga dilakukan secara rutin, sedangkan pembayaran pokok dapat dilakukan ketika memiliki dana.

Persoalan kemudian berkembang hingga aset yang menjadi jaminan kredit masuk dalam proses pelelangan.

W mengaku keberatan karena merasa tidak pernah menyetujui ataupun menandatangani permintaan lelang kepada BRI Unit Bangsri.

“Saya merasa diperlakukan tidak adil oleh BRI. Saya akan mengambil langkah hukum untuk meminta hak saya,” tegasnya.

W juga mengaku baru mengetahui adanya proses lelang ketika rombongan datang ke lokasi untuk melakukan eksekusi.

Persoalkan Pemberitahuan Lelang

W mempertanyakan apakah seluruh tahapan pelelangan telah dilakukan sesuai ketentuan, termasuk mengenai pemberitahuan kepada debitur.

Menurut ketentuan pelaksanaan lelang eksekusi Hak Tanggungan, terdapat dokumen pemberitahuan rencana pelaksanaan lelang kepada debitur oleh kreditur beserta bukti pengiriman dan/atau penerimaannya. Pemberitahuan tersebut pada prinsipnya dilakukan sebelum pelaksanaan lelang.

Namun, apakah pemberitahuan tersebut telah dilakukan dalam perkara W, kapan disampaikan, melalui mekanisme apa, serta bagaimana bukti penerimaannya, masih menunggu penjelasan dari pihak BRI.

W juga menyebut dirinya tidak menerima surat pemberitahuan dari pihak KPKNL terkait jadwal lelang, pelaksanaan lelang maupun hasil lelang. Klaim tersebut masih merupakan keterangan dari pihak debitur dan perlu dikonfirmasi kepada pihak-pihak terkait.

Pemenang Lelang Disebut Tetangga

Hal lain yang menjadi perhatian W adalah pihak yang disebut sebagai pemenang lelang, yakni seseorang berinisial S yang disebut merupakan tetangganya sendiri.

Saat proses eksekusi berlangsung, Sunarto, S.Pd., atau yang akrab disapa Mas Narto, turut mempertanyakan prosedur pelaksanaan eksekusi kepada pihak yang berada di lokasi.

Ia meminta agar pelaksanaan eksekusi dipastikan telah sesuai ketentuan dan pihak debitur telah memperoleh pemberitahuan sebagaimana mestinya.

“Apakah ini sudah sesuai prosedur? Apakah pihak debitur sudah diberitahu mengenai hal ini? Jangan sampai hanya datang berombongan kemudian justru menyusahkan salah satu pihak,” ujar Mas Narto.

“Bapak-bapak semua adalah orang pintar, jadi jangan sampai penyitaan ini tidak sesuai aturan yang ada,” lanjutnya.

Pengadilan: Debitur Pernah Diundang dalam Persidangan

Sementara itu, media meminta keterangan kepada pihak Pengadilan Negeri Jepara yang berada di lokasi eksekusi.

Edi Setyawan, S.H., selaku perwakilan pihak eksekusi, menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Jepara sebelumnya telah mengundang pihak debitur dalam proses persidangan.

“Pengadilan Negeri sudah mengundang pihak debitur ketika sidang, tetapi saat itu beliau tidak hadir,” ujar Edi.

Ketika ditanya apakah sebelumnya pihak BRI telah memberitahukan kepada debitur mengenai rencana pelelangan, Edi mengaku tidak mengetahui hal tersebut.

“Kalau terkait pihak BRI memberi tahu atau tidak terkait pelelangan, saya tidak tahu. Coba tanyakan kepada pemenang lelang,” katanya sembari menunjuk kuasa hukum pemenang lelang sebelum meninggalkan lokasi.

Debitur Siapkan Langkah Hukum

Atas persoalan tersebut, W menyatakan akan menempuh langkah hukum. Dalam materi keberatan atau gugatan bantahan yang disampaikan, pihak debitur mempersoalkan sejumlah hal, mulai dari proses restrukturisasi, perhitungan kewajiban, pemberitahuan lelang, hingga mekanisme pelelangan dan penjualan objek jaminan.

Pihak debitur juga mengklaim terdapat sejumlah dokumen yang menurut mereka hanya berasal dari pihak bank dan mempertanyakan keberadaan serta keabsahan dokumen yang berkaitan dengan proses lelang.

Selain itu, pihak debitur menyampaikan sejumlah dugaan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum. Namun, seluruh tuduhan tersebut masih merupakan dalil dari pihak debitur dan belum dapat dianggap sebagai fakta hukum sebelum adanya pemeriksaan serta putusan dari lembaga yang berwenang.

BRI Belum Memberikan Klarifikasi

Persoalan utama yang masih menjadi pertanyaan adalah apakah debitur telah menerima pemberitahuan mengenai rencana pelelangan, bagaimana tahapan pelelangan dilakukan, serta dasar dan prosedur hingga objek jaminan tersebut akhirnya dieksekusi.

Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak BRI Unit Bangsri mengenai riwayat fasilitas kredit W, proses restrukturisasi, sisa kewajiban, pemberitahuan rencana lelang, pelaksanaan pelelangan, hingga dasar eksekusi.

Keterangan dari BRI diperlukan untuk memberikan gambaran yang utuh dan berimbang terhadap keberatan yang disampaikan debitur.

Berita ini akan diperbarui apabila pihak BRI maupun pihak-pihak terkait memberikan klarifikasi.***

Ads

Lumbungknformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *