• Sun. Jan 19th, 2025

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Petani Tambak Karimunjawa Mengadu Ke DPRD Jepara, Aturan Harus Dipatuhi.

Bagikan Berita ini

NEWSLine.id Jepara,

NEWSLine.id Jepara – Sejumlah petani tambak yang tergabung dalam perkumpulan Tani Tambak “Mulyo” Kec. Karimunjawa mengadukan nasibnya di audensi DPRD Jepara, Mereka merasa resah jika Ranperda RTRW 2022-2042 disahkan.

Keluhan tersebut diungkapkan Teguh Santoso perwakilan pengusaha tambak , Guru Norsoleh perwakilan tokoh masyarakat, Petinggi Kemojan dan Karimunjawa, dengan berbagai pertimbangan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jepara dalam audiensi yang diselenggarakan pada Selasa (4/3/2023) Jam 9.30 Wib. Diterima oleh Komisi A dan Komisi D DPRD Kabupaten Jepara, M.Latifun, SE.,MT. Agus Sutisna,SH.,MH. Sunarto,S.Sos., Wisnugroho, SH .

Adanya masalah tersebut Komisi A DPRD Kabupaten Jepara, M.Latifun, ST.MT menanggapi bahwa secara garis besar sebelum proses ranperda 2022-2042 sejak 16 Sep 2022, didalam perda 2011-2031 tambak di Karimunjawa hanya diperbolehkan tambak tradisional, Namun Perkembanganya, tambak intensif yang saat ini beroperasi tidak mampu mengikuti regulasi, sehingga dampak-dampak menjadi timbul.

Sehingga jika memang tidak sesui regulasi yang dipersyaratkan sebaiknya di tutup supaya dampaknya tidak semakin meluas. “Tegas Latifun”

Dari Komisi D Sunarto menjelaskan, “audensi masalah Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) sudah pernah dilakukan dengan pemerhati lingkungan Kawali, bersama masyarakat, semua tidak ada yang tersakiti jika dilaksanakan sesuai aturan dan baiknya dibahas bersama OPD terkait”. “terang Sunarto”.

Mensikapi hal tersebut P.Wisnugroho, SH. “permasalahan tambak ini sudah lama muncul, namun sampai sekarang belum bisa terselesaikan karena ada benturan kepentingan.

Perlu kita ketahui dan mencermati historis tambak, geografis, usaha tambak tradisional sampai menjadi tambak modern, dan pariwisata. Zonasi sudah diatur jadi harus dimengerti, mana yang harus di utamakan, maka harus ada rapat eksekutif untuk penertiban.”jelas Wisnu”.

Widyastuti, SH.,M.Hum. Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa, “dari kegiatan ground check lapangan ditemukan hanya 1 pelaku tambak yang berijin dan adanya pemasangan pipa yang mengganggu kawasan balai taman nasional, dengan panjang pipa 700 – 1000 meter yang menggunakan pipa 8 – 10 inc. Dari 13 lokasi tambak, ada 8 tambak yang terindikasi merusak terumbu karang dan idealnya pengelolaan IPAL menggunakan 3 kolam, namun para petambak hanya membuat 1 kolam, bahkan ditemukan pembuangan limbah yang langsung ke laut”.

DLH Kab Jepara sendiri menyayangkan sikap para petambak yang tidak menghiraukan teguran dan instruksi dari DLH untuk membuat IPAL standar, sehingga kalau itu tidak segera ditanggapi, akhirnya terjadi penolakan dan penutupan, Akan tetapi jika mau tertib akan dipertimbangkan.

Sementara dari Dinas Perikanan Kab. Jepara berkeyakinan bahwa para petambak secara teknis pasti sudah menguasai cara budidaya yang baik dan benar, buktinya para petambak selam 5 Tahun menjalankan usahanya dengan mendapatkan hasil melimpah, dan mampu bertahan sampai sekarang. Akan tetapi selama ada kegiatan usaha, diharapkan para petambak melakukan pengelolaan limbah yang baik. “terang Khotib”.

Maka dalam audensi ini DPRD Kab. Jepara sifatnya menampung semua masalah yang menjadi keresahan para pengusaha tambak, dan menampung informasi-informasi yang diberikan dalam audensi ini untuk dibuatkan notulen sebagai laporan kepada pimpinan DPRD, supaya disampaikan kepada Bupati. Sehingga dalam mengambil kebijakan perlu dipertimbangkan antara dampak jika terjadi penutupan dan dampak ketika bisa dilanjutkan. “Pungkas Agus Sutisna”***

Sumber: Redaksi

NEWSLine.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *