NEWSline.id Jepara –
Arif Setiawan Kepala Desa Karimunjawa berani pasang dada dalam membela kepentingan para petambak, terekam dalam video berdurasi 53 dan 59 Detik yang sempat beredar di WAG kelompok-kelompok warga wilayah Karimunjawa.
Dalam video tersebut petinggi Karimunjawa terlihat mendukung dan memerintahkan warga untuk memasang pipa inlet tambak udang, padahal dari Balai Taman Nasional Karimunjawa tidak memberikan ijin.
Menurut salah satu warga yang tidak mau disebut namanya, membenarkan kejadian itu, “betul kejadian itu dipicu oleh Balai Taman Nasional yang tidak memberikan ijin pemasangan pralon dan pengambilan air laut untuk tambak, dan waktu itu ada dari kepolisian dan TNI juga. (8/3/2023) “. “Terang warga”
Keberanian upaya-upaya petinggi di Kec. Karimunjawa untuk kepentingan para petambak memang nampak nyata, setalah Arif Setiawan Kepala Desa Karimunjawa dan Mas’ud Dwi Wijayanto sebagai Kepala Desa Kemujan memberikan statment bahwa sangat mengkhawatirkan apabila ada kebijakan penutupan tambak di Karimunjawa dan minta kepada Bupati Jepara dan DPRD untuk mengkaji ulang ranperda RTRW di audensi Perkumpulan Tani Tambak Karimunjawa dengan DPRD Jepara. (4/4/2023).
Ditempat yang berbeda Tri Hutomo Ketua Adv. Perijinan, Pesisir Laut dan Kehutanan Kawali Jawa Tengah yang diminta pendapatnya memberikan tanggapan, “untuk menanggapi keberanian petinggi Karimunjawa dalam video tersebut, kami tidak mau berkomentar banyak. Karena itu urusan pemerintah Desa dengan Balai Taman Nasional yang tentunya memiliki aturan-aturan yang dijadikan pedoman. Jadi semua harus dikembalikan kepada regulasi yang ada ”. “terang Tri”
Jadi sebelum bertindak harusnya seorang Kepala Desa memahami regulasi, bahwa penetapan kawasan strategis pariwisata Karimunjawa dilakukan dengan memperhatikan beberapa aspek, seperti sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata, potensi pasar,lokasi strategis yang berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah, perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup, lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya, kesiapan dan dukungan masyarakat, serta kekhususan dari wilayah tersebut. “Lanjut Tri”.
Sesuai UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan pasal 13 “Kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan undang-undang”. Dan larangan sesuai Pasa1 27 (1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata, kemudian ayat 2 dijelaskan bahwa merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
Dan Karimunjawa sendiri telah disetujui sebagai Taman Nasional dan Daerah Pengembangan Wisata Bahari sejak Tahun 1982 melalui Surat Gubernur Jateng No. 556/21378 pada tanggal 26 Oktober 1982.
Jadi secara hierarki Kepala Desa atau Petinggi mempunyai berbagai fungsi antara lain sebagai instrumen dalam kebijakan di daerah, sehingga asas hierarki dilaksanakan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan/atau bertentangan dengan kebijakan yang dibuat oleh pejabat diatasnya, dalam hal ini Bupati, Gubernur dan Presiden. “Pungkas Tri”.
Sumber : Trs
NEWSLine.id Jepara