• Tue. Dec 5th, 2023

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

PLTU Tanjung Jati B, Unit 5 dan 6 Jepara Jawa Tengah, diduga tidak memiliki izin AMDAL

Bagikan Berita ini

NEWSLine.id Jepara – Pembangunan Ash Pond (TPS Limbah Faba) PLTU Tanjung Jati B Unit 5 dan 6 (Jawa IV) Desa Tubanan Kecamatan Kembang Kabupaten Jepara Jawa Tengah diduga tidak memiliki izin lingkungan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).

Hal ini diungkapkan Antama Lasa Dea PJs Ketua Kawali Jawa Tengah, Rabu 12/4/2023.
Ia menjelaskan, pembangunan Ash Pond (TPS Limbah Faba) PLTU Tanjung Jati B Unit 5 dan 6 yang dilaksanakan oleh PT. Mitsui Engeenering dan PT.BJS (Bhumi Jepara Service) bisa membahayakan masyarakat jika tidak dilaksanakan sesuai pedoman dengan cermat, apalagi jika memang terbukti tidak dilengkapi Dokumen Lingkungan.

Selain bisa mengurangi kontribusi untuk PAD, lanjut Tama, keputusan pembangunan Ash Pond (TPS Limbah Faba) PLTU Tanjung Jati B Unit 5 dan 6 seluas 10 Ha yang menggunakan material full limbah faba, perlu menjadi perhatian serius dari pemerintah karena ini merupakan satu-satunya pembangunan Ash Pond di PLTU yang menggunakan material limbah faba, keputusan spekulasi yang penuh resiko tersebut sudah masuk dalam kajian kami sejak beberapa bulan yang lalu.

Dengan dasar dan kajian apa konsultan berani menggunakan material tersebut, padahal yang sudah berjalan di seluruh Indonesia menggunakan material tanah urug (tanah merah), karena mengantisipasi dampak lingkungan, terutama saat hujan air limbahnya yang mengandung asam bisa mencemari tanah sekitar, jika faba bersenyawa dengan material lain.

“Melalui Tim Kawali yang ada di Jepara, Jawa Tengah maupun dari Pusat, kita akan turun cek langsung untuk memastikan kesesuaian data-data lapangan. Kalau memang itu terbukti tidak memiliki izin, maka kami akan rekomendasikan KLHK untuk menutup pembangunan itu, sampai dilengkapinya dokumen lingkungan dan dilaksanakan sesuai pedoman UU PPLH.

Kami tidak bicara main-main karena aktivitas yang mengabaikan UU PPLH akan berdampak pada masyarakat,” jelas Tama”

Sementara Tri Hutomo Ka.Adv. Departemen Perijinan, Pesisir Laut dan Kehutanan Kawali Jawa Tengah menegaskan, bahwa pembangunan Ash Pond (TPS Limbah Faba) PLTU Tanjung Jati B Unit 5 dan 6 sudah kita pantau sejak dibangun tahun lalu, dan ada beberapa temuan penggunaan material yang diduga tidak memenuhi pedoman teknis maupun administrasi.
“Kami memiliki data laporan dari masyarakat, untuk itu, kami akan berbuat berdasarkan tugas dan tanggung jawab dalam rangka mengemban amanat pasal 70 UU No 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan untuk mendorong terbentuknya tata kelola Lingkungan Hidup, proses perijinan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada penegakan peraturan sesuai amanat peraturan perundang-undangan untuk tetap menjaga kelestarian alam sebagai hak kepentingan masyarakat.” Ungkapnya”.

“Kita akan tegas di sana, yang jelas jangan sampai mengabaikan dokumen lingkungan dan pedoman teknisnya, karena jika ada kesalahan atas penggunaan material limbah faba tersebut, misal ada kebocoran tentu yang terkena dampak adalah masyarakat setempat.” tutupnya”. ( Mas Narto )

Sumber : Try

NEWSLine.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *