Lumbunginformasi.id Pati – Warga desa Plaosan Kecamatan Cluwak Kabupaten Pati Jawa Tengah bersama kuasa hukumnya datangi Polresta Pati melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan Budi Nugraheni diduga bekerjasama dengan Direktur Utama (Dirut) PT Rumpun Sari Antan (RSA) yang berada di Desa Karangsari Cluwak Pati Jawa Tengah.
Kwitansi yang ditunjukkan Ngalimun warga Plaosan Cluwak Pati, ditandatangani Direktur Utama (Dirut) PT RSA Andi Nurul Huda pada (5/4/2021) bukti pembayaran tanah seluas 2000 m2 dari SHGU Karangsari sejumlah Rp 50 juta dan sampai sekarang tidak terbukti ada lahan yang bisa dimanfaatkan.
Kwitansi serupa ditunjukkan oleh Siswoyo warga Plaosan Cluwak Pati, bukti penyerahan uang sejumlah Rp 50 juta kepada Andi Nurul Huda pada (13/4/2021) beberapa tahun yang lalu.
Dugaan jual beli tanah Hak Guna Usaha (HGU) tersebut diduga melibatkan Budi Nugraheni biasa dipanggil Neni selaku PPAT merangkap pemasaran PT RSA yang beralamat di Jalan Kembang Joyo No 333 Gembleb Kutoharjo Kecamatan Pati Jawa Tengah, tanah HGU tersebut sebelumnya notabene adalah tanah milik negara jadi tidak seharusnya diperjualbelikan. Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum Ngalimun kepada awak media, Sabtu (9/12/2023).
Ngalimun kurban penipuan dan penggelapan Dirut PT RSA saat diwawancarai awak media menyampaikan, “Saya merasa ditipu oleh Andi selaku Dirut PT RSA sehingga hari ini saya didampingi kuasa Hukum saya melaporkan Andi selaku Direktur Utama PT RSA ke Polresta Pati,” ucapnya.
Kusriyanto SH, MH selaku kuasa hukum Ngalimun dan Siswoyo yang berkantor di Mijen Semarang, saat diwawancarai awak media menjelaskan, “Pada hari ini, Sabtu (9/12/2023) pukul 14.15 WIB, saya mendampingi klien saya untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh Budi Nugraheni PPAT di Kabupaten Pati diduga bekerjasama dengan Dirut PT RSA,” jelas Kusriyanto.
Lebih lanjut ia menegaskan, “Tanah HGU harusnya hanya boleh dilimpahkan bukan dijual, dalam hal ini saya akan mendampingi klien saya yang sudah dirugikan dan saya akan mengawal kasus penipuan dan penggelapan ini sampai tuntas,” pungkasnya.
Sumber : Am
Lumbunginformasi.id