• Wed. Dec 10th, 2025

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara – Kasus pembuangan diduga limbah sisa pembakaran batu bara kembali terjadi di wilayah Jepara. Kali ini diduga limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berasal dari PLTU Tanjung Jati, dibuang di sepanjang jalan desa.

Masyarakat setempat, Sukamto, kepada media ini menjelaskan, limbah tersebut diduga jenis bottom ash yang sengaja dibuang untuk tujuan meninggikan badan jalan yang berada di jalan RT 02 RW 01 Desa Tubanan, Kecamatan Kembang, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Kamis (17/10/2024).

Foto Limbah dari PLTU Yang di buang di bahu jalan

Ditambahkan Sukamto, kalau bahan uruk untuk meninggikan badan jalan itu benar limbah B3, jelas sangat merugikan masyarakat di sekitar lokasi, belum lagi pada saat musim hujan tiba nanti, sangat berpotensi jalan menjadi becek dan tidak bisa dilalui.

“Dengan kondisi pembuangan limbah yang seperti ini, jelas berpotensi mencemari lingkungan dan membuat jalan pada saat musim penghujan nanti tidak bisa dilalui,” ujar Sukamto, Kamis (17/10).

Sementara, dijelaskan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya, bahwa limbah tersebut bisa jadi bukan limbah B3. “Selain Fly ash dan buttom ash, ada yang namanya FABA yang bisa dipergunakan untuk uruk,” jelasnya.

Ia juga menambahkan, “Namun demikian, walaupun FABA bukan termasuk limbah B3, setiap barang keluar dari PLTU, tetap ada permohonannya dan mau dibawa kemana,” imbuhnya.

Ditempat terpisah, CR, selalu aktivis, kepada media ini menjelaskan, Diketahui, Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) bukan lagi limbah B3. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 tahun 2021, tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

“FABA yang tidak termasuk limbah B3 adalah berasal dari pembakaran batu bara di PLTU atau kegiatan lainnya yang menggunakan teknologi selain stocker boiler atau tungku industri,” ujar CR.

Sementara itu, FABA yang berasal dari industri yang menggunakan teknologi stocker boiler atau tungku industri, masih dikategorikan limbah B3, terangnya.

“Terkait yang dibuat urukan jalan tersebut berupa limbah B3 atau bukan, biar nanti pihak yang berkompeten menjelaskan kepada masyarakat setempat. Karena, FABA merupakan produk sisa dari pembakaran batu bara yang terlihat seperti debu atau pasir halus,” pungkasnya.***

 

Sumber :AM

 

Lumbunginformasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *