• Fri. Jan 16th, 2026

Iumbunginformasi

Aktual dan Benar

Bagikan Berita ini

Lumbunginformasi.id Jepara – Maraknya pemasangan tiang dan kabel WiFi yang semrawut di masyarakat menjadi perhatian serius, terutama di wilayah Jepara terkait dengan masalah estetika lingkungan dan keselamatan umum.

Pemasangan tiang dan kabel jaringan internet di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. Dalam Pasal 13 undang-undang tersebut, disebutkan bahwa penyelenggara telekomunikasi dapat memanfaatkan atau melintasi tanah dan/atau bangunan milik perseorangan untuk pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi, dengan persetujuan antara pihak-pihak terkait.

Selain itu, beberapa pemerintah daerah juga telah menetapkan peraturan khusus mengenai pemasangan tiang dan kabel fiber optik. Sebagai contoh, di Kabupaten Kampar, terdapat Standar Pelayanan Izin Pemasangan Tiang Tumpu Kabel Fiber Optik yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi dan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

Untuk menangani permasalahan ini, masyarakat diimbau untuk mengusulkan penertiban kepada pemerintah daerah setempat.

Beberapa daerah telah mengambil langkah untuk menertibkan pemasangan tiang dan kabel yang tidak berizin atau semrawut. Salah satunya adalah Pemerintah Kota Pekanbaru yang telah melakukan moratorium terhadap persetujuan izin bagi seluruh penyedia layanan internet dan berencana melakukan penertiban secara masif terhadap tiang dan kabel fiber optik ilegal.

Masyarakat juga dapat melaporkan pemasangan tiang dan kabel yang tidak berizin atau mengganggu estetika lingkungan kepada dinas terkait, seperti Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) atau Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat untuk segera ditindaklanjuti.

Selain itu, pengusaha mandiri WiFi sebaiknya memastikan bahwa pemasangan tiang dan kabel memenuhi standar teknis dan estetika yang telah ditetapkan serta memiliki izin resmi dari instansi berwenang. Hal ini penting untuk menjaga kenyamanan dan keselamatan masyarakat, sekaligus menghindari sanksi hukum akibat pelanggaran peraturan yang ada.

Penegakan aturan yang lebih ketat terkait pemasangan tiang dan kabel WiFi diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan estetis.***

Sumber : Djoko

Lumbungingormasi.id Jepara

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *