Lumbunginformasi. Id Jepara. Meski di duga ada tekanan ,permkumpulan wartawan online( PWO) kabupaten jepara
Dengan tegas meminta fihak aparat penegak hukum untuk tidak ragu ragu memproses kasus petinggi lebak vs saudara badi sampai ke pengadilan.
Demikian di sampaikan H Ali achwan ST.MH.di rumahnya Sekuro mlonggo jepara Kamis 20/6/2024.
Dalam perkara yang sempat menggemparkan di media sosial baik median online dan cetak dan hanpir seluruh media online di jawa tengah memberitakan kasus peludahan dan penghinaan yang di lakukan oleh petinggi lebak terhadap badi.
Lebih lanjut ali mengatakan dengan masifnya pemberitasn di media saya yakin fihak penegak hukum tidak berani untuk tidak meneruskan perkara ini.
Ada beberapa undang undang yang bisa menjeranya.
Di antaranya UU 40 Th 99 tentang pers di pasal 18 sesuai ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 yang ancaman hukumanya 2 th atau denda maksimal 500 juta.
Selain UU No 40 ada undang undang lain yg bisa menjeratnya seperti.
KUHP pasal 315 yang ancaman hukumanya enam bulan dua minggu.
Atau menggunakan UU Hukum Pardata pasal.1365 dengan ganti rugi berupa materiil dan immateriil.
itulah pasal pasal yang mungkin bisa di gunakan untuk menjerat petinggi lebak dalam kasus peludahan yang di lakukan kepada saudara badi ,ketua PWO masih oftimis aparat penegak hukum bisa segera menyidangkan kasus ini sampai ada putusan final dari pengadilan, demikian pungkas ali.***
Sumber : Ah
Lumbunginformasi. Id Jepara